Menu

Mode Gelap
Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya Kemeriahan Sambut Peringatan Ultah, Ini Agenda HUT Ke-24 Kabupaten Abdya Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan

Kesehatan

Puluhan Kepala Keluarga di Aceh Barat ini Hidup Berdampingan dengan Limbah Batubara

badge-check


					Puluhan Kepala Keluarga di Aceh Barat ini Hidup Berdampingan dengan Limbah Batubara Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Meulaboh- Forum Masyarakat Aceh Barat (FORMAT) bersama warga setempat datangi lansung lokasi lahan tempat pencemaran lingkungan diduga akibat dari debu PT. MIFA BERSAUDARA di Kecamatan Meurebo Desa Peunaga Cut Ujong, hari ini, Senin, (18/01/2021)

 

Berdasarkan surat permohonan masyarakat Peunaga Cut Ujong kepada Forum Masyarakat Aceh Barat (FORMAT) pada tanggal 13 Juli 2020 lalu, terkait perihal penyelesaian ganti rugi rumah dan lahan masyarakat peunaga cut ujong dengan PT.MIFA BERSAUDARA yang berada dalam Gampong Peunga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

 

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, FORMAT turun ke Gampong Peunaga Cut Ujong dan meninjau langsung kelapangan beberapa kali guna memastikan laporan warga tersebut.

 

 

Setelah melihat langsung bagaimana menderitanya Masyarakat Peunaga Cut Ujong yang setiap hari menghirup debu batubara, jangankan untuk manusia bahkan tanaman warga juga ikut mati karena debu batubara yang bagitu banyak setiap harinya, baik melalui yang di bawa oleh angin laut maupun akibat turning (tempat tranfer batu bara dari dumtruck keconveyor), tidak cuma hal debu, bahkan pada waktu musim hujan warga Gampong Peunaga Cut Ujong juga mendapatkan kiriman air yang berwarna hitam pekat dugaan akibat dari debu batubara yang berasal dari pada turning, sebut Rasyidin ketua FORMAT kepada Wartawan Narasiterkini.com

 

 

Dalam penyampaiannya Agustiar selaku Keucik Peunaga Cut Ujong mengatakan “bahwa rumah dan tanah yang sudah di bayar oleh Pihak PT. Mifa Bersaudara hanya berjumlah sebanyak 12 Rumah beserta tanah, sedangkan yang belum di bayar berjumlah lebih kurang 50 Rumah dan tanah, kenapa kami ini di beda-bedakan serta mengapa hanya warga tertentu saja yang di bayar?” tanya Agustiar

 

 

“Kami sudah menjumpai secara lansung dengan pihak Perusahaan, pada saat itupun turut hadir Kuasa Hukum PT.MIFA BESAUDARA yang bernama Yasir dan beberapa kawan-kawan lainnya, pada pertemuan itu belum ada jawaban yang pasti dari pihak perusahaan sebab belum bisa ditentukan kapan waktu yang pasti soal pembayaran ganti rugi lahan dan rumah Masyarakat sebab masih dalam kondisi Pandemi Covid-19” tambah Rasyidin

 

Kemudian masyarakat bersama-sama LSM FORMAT Mendatangi pimpinan DPRK Kabuten Aceh Barat yaitu Bapak H.KAMARUDIN (wakil ketua DPRK Aceh Barat) untuk menyampaikan perihal tentang derita yang dirasakan oleh Masyarakat Gampong peunaga Cut Ujong, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait persoalan tersebut oleh pihak DPRK.

 

“Kami FORMAT lahir dari Masyarakat akan tetap berkomitmen penuh akan selalu menyampaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat kepada pihak-pihak tertentu, namun jika penyampaian kami ini tidak di respon secara serius, maka publik secara luas perlu mengetahui masalah ini” tambah Rasyidin lagi

 

Rasyidin mengibaratkan dalam bahasa Aceh khasnya “Kulat pak di meulaboh, kulat goh di Tripa, yang toe han meutume pajoh, yang jioh meutume rasa”

T. Ediman Saptra, S.H. (Humas FORMAT) melakukan Koordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) untuk melakukan advoksi masalah yang dialami oleh Masyarakat Peunaga Cut Ujong.

 

Hamdani Mustika (Ketua YLBH-AKA) juga mengatakan “permasalahan perusahaan yang ada di seluruh Aceh harusnya menjadi manfaat bagi warga sekitar perusahaan tersebut, bukan menjadi sebuah kemudaratan yang diberikan oleh mereka (pihak Perusahaan)” Jelasnya

dalam hal ini Hamdani Mustika menilai bahwa PT. Mifa Bersaudara adalah salah satu Perusahaan raksasa yang berada di pantai barat selatan, tentu permasalahan untuk membebaskan lahan masyarakat yang ada di sekitar PT mereka bukan permasalahan yang begitu berat bagi perusahaan tersebut, namun kejadian hari ini malah berbanding terbalik apa yang masyarakat sekitar PT raksasa tersebut rasakan.

 

Ia melanjutkan, kehadiran perusahaan yang diagung-agungkan oleh Pemkab dan beberapa Tokoh Politik Aceh telah membuat kemudharatan untuk warga disekitar Perusahaan tersebut. Hal ini perusahaan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian

 

“Jika ini di biarkan saja tentu akan menjadi dampak yang sangat besar pada lingkungan hidup dan juga berdampak langsung pada manusia yang berada di sekitar Perusahaan tersebut. Kami berharap kepada perusahaan PT. MIFA BERSAUDARA segera menyelesaikan problem besar tersebut” tutup Hamdani. (Rils/Gus Mariadi).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tim SDM Polres Lhokseumawe Beri Layanan Dukungan Psikososial untuk Anak-anak di Riseh Teungoh

29 Desember 2025 - 21:53 WIB

Warga Terdampak Banjir Berbondong bondong Menuju Posko Lamie, Tim RSUD SIM Nagan Raya Beri Pelayanan Kesehatan 

19 Desember 2025 - 10:26 WIB

Kader Partai NasDem di DPR RI ini Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar

2 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Dukung Program Pemerintah Tuntaskan Gizi Buruk dan Stunting, PT Socfindo Seumayam Salurkan CSR PMT

12 September 2025 - 14:26 WIB

Deputi Umum BPKS, Fajran Zain : Saat Kawasan Sabang Tumbuh, Kerawanan Narkoba Luruh

5 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Trending di Ekonomi