Menu

Mode Gelap
Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81 Bupati Nagan Raya Bawa Pulang Traktor Kuning Roda Empat dari Kementan RI, Dukung Produktivitas Padi Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat

Hukum

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

badge-check


					Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar. Perbesar

Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar.

 

Narasiterkini.com, Blangpidie- Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mengungkapkan kalau puluhan pemilik blander emas di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) sudah dipanggil ke Polres kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan Sekretaris SaKA, Erisman di Blangpidie, Kamis (9/4).

“Ada puluhan pemilik blander yang sudah dipanggil ke Polres Abdya. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan soal hasil pemanggilan tersebut,” kata Erisman.

Menurut Erisman, pemilik blander emas dipanggil berdasarkan surat yang diberikan oleh pihak Polres Abdya. Di mana, pemilik blander diperiksa satu per satu di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Abdya.

“Mereka dipanggil berdasarkan surat yang diberikan, bukan sekaligus dipanggil, tapi satu-satu pemilik blander emas dimasukkan ke ruangan Tipidter dengan dalih alasan pemeriksaan,” tuturnya.

Erisman juga mendesak agar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk menjelaskan hasil pemanggilan pemilik blander emas ke Polres. Jangan sampai, isu liar soal dugaan adanya kutipan berkembang liar di masyarakat Abdya.

“Kanit Tipidter harus menjelaskan hasil pemeriksaan mereka. Apakah setelah dipanggil tidak ada tindak pidana disana, atau pemanggilan ini kita duga hanya modus Maka pihak polres harus menjelaskan hasilnya secara terbuka ke publik,biar tidak liar di masyarakat,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum