Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Hukum

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

badge-check


					Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar. Perbesar

Sekretaris SaKA, Erisman didampingi Ketua SaKA, Miswar.

 

Narasiterkini.com, Blangpidie- Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mengungkapkan kalau puluhan pemilik blander emas di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) sudah dipanggil ke Polres kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan Sekretaris SaKA, Erisman di Blangpidie, Kamis (9/4).

“Ada puluhan pemilik blander yang sudah dipanggil ke Polres Abdya. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan soal hasil pemanggilan tersebut,” kata Erisman.

Menurut Erisman, pemilik blander emas dipanggil berdasarkan surat yang diberikan oleh pihak Polres Abdya. Di mana, pemilik blander diperiksa satu per satu di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Abdya.

“Mereka dipanggil berdasarkan surat yang diberikan, bukan sekaligus dipanggil, tapi satu-satu pemilik blander emas dimasukkan ke ruangan Tipidter dengan dalih alasan pemeriksaan,” tuturnya.

Erisman juga mendesak agar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk menjelaskan hasil pemanggilan pemilik blander emas ke Polres. Jangan sampai, isu liar soal dugaan adanya kutipan berkembang liar di masyarakat Abdya.

“Kanit Tipidter harus menjelaskan hasil pemeriksaan mereka. Apakah setelah dipanggil tidak ada tindak pidana disana, atau pemanggilan ini kita duga hanya modus Maka pihak polres harus menjelaskan hasilnya secara terbuka ke publik,biar tidak liar di masyarakat,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum