Narasiterkini.com, TAPAKTUAN-Beberapa sejumlah pengacara yang berada di Kabupaten Aceh Selatan Resmi Membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dinamakan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA). Adapun Tujuan dari berdirinya LBH-JKA ini Untuk dapat mejadi solusi bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh bantuah hukum.
“Lembaga ini hadir untuk menjadi pelengkap LBH yang sudah ada, membantu masyarakat yang kurang mampu agar bisa mendapatkan bantuan hukum, disamping sebagai peran mendidik warga untuk dapat meminimalkan dampak hukum dari permasalahan yang muncul,”Kata direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir Selian SH. Kamis (11/02/2021) malam.
Menurut Muhammad Nasir, selama ini banyak dari kalangan masyarakat yang kurang mampu membutuhkan pendampingan hukum, karena keterbatasan dan kekurangan finansial sehingga membuat masyarakat cenderung tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika sedang memperoleh suatu masalah.
“LBH-JKA ini beralamat di belakang Kantor Bank Aceh Syariah Tapaktuan, Desa pasar, Kecamatan Tapaktuan. Lembaga ini siap untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan hukum. Harapan kami, LBH-JKA ini bisa menjdi solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum,” Ungkap Muhammad Nasir.
Kedepan, Lanjut Muhammad Nasir, Selain dapat memberikan pendampingan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu LBH-JKA juga akan melakukan upaya penyuluhan hukum dan pelatihan-pelatihan untuk para legal.
“LBH-JKA ini hadir sebagai wujud sumbangsih serta pengabdian kami kepada masyarakat Kabupaten Aceh Selatan dalam mencari keadilan. Karenanya kami sangat berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan,” harap Muhammad Nasir.
Ditanyai mengenai Struktur LBH-JKA, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa untuk posisi Sekretaris diisi oleh Muhammad Taufik Zas,S.H.,M.Kn, bendahara, Rika Sofiana,S.H,.M.Kn. Adapun Divisi Hubungan Antara Lembaga diisi oleh Asyaf Fuady, Divisi Advokasi, Murdani SH dan Divisi Investigasi, Revi SH.
“Disamping itu, juga di bantu oleh beberapa Bidang, yakni Bidang Pendampingan Hukum Pers, Bidang pendampingan Hukum Perdata, Bidang pendampingan Hukum Pidana, dan Bidang pendampingan Hukum Tata Usaha Negara ( TUN),” pungkas Nasir.(Rils/Hamdani)
Discussion about this post