Narasiterkini.com, Suka Makmue- Masyarakat tidak perlu resah dan takut saat di vaksin, sebab vaksin Sinovac yang digunakan untuk covid-19 sudah dinyatakan aman serta halal.
Hal itu dikatakan Sekda Aceh, dr. Taqwallah, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 di RSUD SIM Nagan Raya, Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Jum’at, (12/2/2021) malam.
Diingatkannya, vaksin Sinovac sudah dinyatakan aman dan halal serta tidak ada efek samping. Saya sendiri sudah divaksin dan tidak merasa ada hal-hal yang aneh. Karenanya, masyarakat tidak perlu takut dan resah.
Kedepan, lanjut sekda, seluruh masyarakat wajib mendapat vaksinasi. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes). Tahap kedua disusul ASN, TNI/Polri, petugas pelayanan publik lainnya dan terakhir masyarakat umum.
Pemkab Nagan Raya melalui Kadis Kesehatan, H. Said Azman, SH, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Sekda Aceh dalam rangka memberi motivasi dan beberapa petunjuk teknis kepada petugas vaksin.
Kadinkes Nagan Raya melaporkan, fasilitas kesehatan (faskes) untuk vaksinasi di Nagan Raya berjumlah 15 unit yang terdiri dari satu rumah sakit dan 14 Puskesmas. Hingga hari ketiga, sudah 8 faskes selesai melaksanakan vaksinasi dan nakes yang telah di vaksin sebanyak 574 orang dari 1994 nakes/non nakes yang menjadi sasaran vaksinasi.
Sekda Aceh tiba di RSUD SIM Nagan Raya sekitar pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya mengunjungi Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya dalam rangkaian lawatannya meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 di wilayah barat selatan.
Usai meninjau di RSUD SIM Nagan Raya tadi malam, sekda beserta rombongan melanjutkan perjalanan ke Aceh Barat. Ikut dalam rombongan tersebut direktur dan beberapa dokter spesialis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Sementara jajaran Pemkab Nagan Raya dihadiri Asisten Administrasi Umum, Drs. Mahdali mewakili Sekda, Kadis Kesehatan beserta jajarannya, Tim Satgas Covid-19, Direktur RSUD SIM bersama para dokter, para Kepala Puskesmas serta petugas vaksin.(Rils/*)
Discussion about this post