Narasiterkini.com, Suka Makmue- Terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dan satu Komisioner diberhentikan tetap oleh DKPP RI dalam pembacaan putusan. Jum’at, (05/05/2023).
Berdasarkan dari 3 pengadu, masing-masing yaitu, Safarudin, SH (YARA) dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/ll/2023, Bustanudin yang dikuasakan kepada YLBH-AKA dengan nomor perkara 32-PKE-DKPP/ll/2023 serta pengadu Panwaslih Nagan Raya dengan nomor perkara 42-PKE-DKPP/ll/2023.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan anggotanya, Syahrul Iman dan memberikan peringatan keras kepada 2 orang Komisioner masing-masing, Miswanur, SH dan Drs. Muhajir Hasballah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Kepala Divisi Pembelaan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya, Teuku Ridwan, SH dalam jumpa Pers kepada awak Media mengatakan bahwa, telah terbukti adanya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya saat rekrutmen PPS dan PPK beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Teuku Ridwan juga menuturkan DKPP juga memerintahkan untuk memulihkan nama baik Nazarudin sebagai Komisioner KIP karena yang bersangkutan tidak terbukti bersalah karena sedang berada dirumah sakit untuk berobat, kemengan ini adalah kemenangan rakyat Nagan Raya, dan kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bisa menjalankan sesuatu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (RO)
Editor : Hamdani
Discussion about this post