Menu

Mode Gelap
Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Hukum

DPR Aceh: Kita Serius Persoalan Limbah, Jika Terbukti Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

badge-check


					DPR Aceh: Kita Serius Persoalan Limbah, Jika Terbukti Bisa Dibawa ke Ranah Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampaikan pihaknya fokus mengawasi isu lingkungan hidup, saat ini di provinsi sudah terbentuk tim terpadu yang terdiri dari perwakilan unsur Forum pimpinan Kepala daerah (Forkopimda) Aceh.

 

“Ini tidak main main, jika biasanya teguran dan pembekuan kedepan bisa dipidanakan perusahaan yang merusak lingkungan. kita juga sudah membentuk tim terpadu ada polisi, TNI, DLH dan beberapa unsur lainnya. Ini tinggal menunggu dikeluarkannya SK oleh gubernur,” terang Irfannusir ketua komisi 2 DPR Aceh yang turut didampingi anggota Zaini, Jumat, (20/2/2021) kemarin. Dalam kunjungan ke beberapa pabrik kelapa sawit di wilayah itu pihaknya juga turut didampingi kepala DLHK Nagan Raya, Teuku Hidayat dan bidang terkait.

 

Kunjungan itu menyahuti laporan masyarakat dimana di Nagan Raya diduga ada perusahaan-perusahaan masih bermasalah dalam pengelolaan limbahnya. dalam pertemuan itu Ketua Komisi 2 tersebut menyampaikan kepada pihak perusahaan agar benar-benar memperhatikan Amdalnya. pihaknya tidak main-main dalam hal isu lingkungan hidup tersebut.

 

“Kedepan jika terdapat perusahaan yang yang benar-benar terbukti merusak lingkungan (setelah hasil lab keluar) bisa dituntut bisa dipenjarakan bukan saja izin tidak diperpanjang atau perusahaan yang ditutup,” tegas Irfannusir. ia mengaku pihaknya bukan hanya di Nagan Raya saja namun sudah keliling Aceh untuk melihat cara pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit.

 

“Ada perusahaan yang kami datangi namun pengurusnya lari, saat kami ke kolam limbah malah oknum aparat yang menghampiri kami, tegas kami sampaikan jika oknum tersebut melindungi yang salah kami telephone pimpinannya,” tambah Irfan.

 

Pada kunjungan itu, secara kasat mata ditemukan di aliran sungai yang dekat dengan  salah satu perusahaan di wilayah itu air sungai berminyak yang diduga tercemar limbah perusahaan. ianya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan jika nanti hasil lab keluar dan terbukti itu limbah dari perusahaan maka perusahaan tersebut dipanggil ke Banda Aceh oleh DPR Aceh. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum