Menu

Mode Gelap
Wabup Zaman Akli Buka Lomba Dalail Khairat se-Abdya Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

Peristiwa

Bupati dan DPRK Aceh Jaya Paripurna, Tetapkan Tiga Qanun

badge-check


					Bupati dan DPRK Aceh Jaya Paripurna, Tetapkan Tiga Qanun Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Calang – Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRK Aceh Jaya dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang di DPRK setempat, Kuala Merisi, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Senin, (22/2/2021)

 

Amatan media di ruang paripurna tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Aceh Jaya, para Asisten, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya.

 

Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Qanun yang diajukan untuk ditetapkan sebagai Qanun Aceh Jaya.

 

Adapun qanun yang di tetapkan hari ini sebagai qanun Aceh Jaya meliputi qanun tentang pengelolaan keuangan daerah, qanun tentang pelestarian cagar budaya dan Qanun tentang pendirian perusahaan perseroan daerah barajaya.

 

Mudah mudahan dengan ditetapkannya 3 qanun tersebut dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya di masa akan datang. selain itu juga Qanun-qanun yang ditetapkan pada kesempatan ini terdiri dari berbagai multi dimensi, baik terkait penyelengaraan birokrasi pemerintahan yakni qanun tentang pengelolaan keuangan daerah, terkait peningkatan pendapatan asli daerah dan pemberdayaan ekonomi yakni qanun tentang pendirian badan usaha milik daerah dan qanun tentang pelestarian cagar budaya.

 

Bupati Aceh Jaya T Irfan TB menambahkan bahwa wujud dari pengabdian pemerintah dan DPRK Aceh Jaya dalam bekerja untuk daerah adalah dengan disepakatinya 3 rancangan Qanun tersebut.

 

“Irfan berharap agar pemerintah bersama unsur pekerja daerah tetap mengedepankan upaya-upaya untuk melakukan perubahan serta pembenahan sistem birokrasi daerah secara lebih optimal sehingga akan mempercepat gerak pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya”.

 

Semoga jalinan kebersamaan serta keharmonisan yang telah terbina akan menjadi modal yang sangat berharga dalam rangka melanjutkan pembangunan yang sedang digulirkan dan dapat terlaksana dengan baik dan menyentuh kepentingan masyarakat.

 

Kami atas nama pemerintah kabupaten aceh jaya, sangat mengharapkan sumbangsih saran dan pendapat dalam penyelenggaraan organisasi pemerintahan.

 

Upaya dan strategi kebijakan akan terus kami evaluasi sebaik mungkin untuk mendapatkan rumusan kebijakan yang berdaya guna dan berhasil guna.

 

“Dukungan intensif lembaga Dprk Aceh Jaya sangat kami harapkan dalam perjalanan roda pemerintahan kabupaten aceh jaya”.

 

Kami yakin dan percaya bahwa sinergisitas dalam penyusunan kebijakan yang telah dibangun selama ini akan memberikan nilai manfaat bagi pembangunan daerah pada setiap peluang dan kesempatan.  (Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Trending di Peristiwa