Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Hukum

Kasatlantas Polres Nagan Raya: Kenderaan Muatan Melebihi Kapasitas Kita Tindak

badge-check


					Kasatlantas Polres Nagan Raya: Kenderaan Muatan Melebihi Kapasitas Kita Tindak Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat lantas, AKP Ferdi Dakio, SIK menegaskan, secara rutin pihaknya menertibkan dengan cara menindak tilang kendaraan bermuatan Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas diruas jalan raya yang masuk wilayah hukum Polres Nagan Raya.

 

 

Kasat lantas AKP Ferdi Dakio kepada media ini, Selasa, (23/2/2021) menegaskan, sebagaimana aturan Pasal 307 No 2 UU tahun 2009 setiap orang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara bermuat, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

“Bahasanya itu truk odol, kendaraan bermotor over dimensi over load. kegiatan penindakan hampir setiap hari dilaksanakan, penilangan terhadap kendaraan melebih kapasitas muatanya,” kata AKP Ferdi.

 

 

AKP Ferdi menambahkan, upaya penertiban Odol itu sendiri dilaksanakan di setiap kesempatan berbagai kegiatan personel Satlantas dalam menjalankan tugas dilapangan.

Sementara itu, untuk pola penindakan sendiri dilakukan diberbagai kesempatan giat personil baik ketika personel menjalankan floting pagi, kemudian dalam kesempatan pergelaran personil dijalan, maupun dalam setiap kesempatan personel tengah melasungkan giat hunting.

 

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, begitupun ketika personel tengah menjalankan giat patroli dijalan yang mana jika kendaraan melintas ditemukan pelanggaran adanya muatan over load atau muatan berlebih, di stop berhentikan dan tindak tegas penilangan termasuk pelanggaran kasat mata.

 

“Sementara itu, kenapa penertiban tidaklah dilakukan giat razia stasioner. Karena, hingga sampai saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid 19,”paparnya.

 

 

“Kita pun terus berupaya berikan himbau kepada setiap pengendara Karena akibat berkendara dengan over dimensi dan over load atau melebihi kapasitas muatan ada berbagai dampak dirasakan baik bahaya untuk diri sendiri maupun pengendara lain,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum