Narasiterkini.com, Suka Makmue-
Implementasi menyeluruh penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) LSM The Aceh Institute audiensi dengan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, Rabu, (31/3/2021).
Kepada awak media, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham menerangkan ia sangat mendukung kegiatan the Aceh institute dengan program pendampingan program kawasan tanpa rokok.
“Saya mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut, Pemkab Nagan Raya sudah ada Qanun KTR dan sudah berjalan bahkan di beberapa SKPK sudah tersedia ruang khusus bagi perokok, sehingga tidak bisa merokok sembarangan,” terang Jamin Idham.
Direktur The Aceh Institute, Dr Fajran Zein menambahkan, Beberapa waktu kedepan pihaknya akan menjalankan beberapa program tentang KTR, terutama edukasi dan dukungan anggaran untuk penegakan Qanun KTR di Nagan Raya.
Tercatat 28726 orang perokok aktiv di Nagan Raya dan 784 perokok diantaranya berusia dibawah 18 tahun (sumber: tahun 2018). (*)
Discussion about this post