Menu

Mode Gelap
Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

Politik

Ketua PNA Nagan Raya Sebut Pemecatan Tiyong Sah

badge-check


					Ketua PNA Nagan Raya Sebut Pemecatan Tiyong Sah Perbesar

Narasiterkini.com, Nagan Raya- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man, SE yang juga Mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya, nilai pemberhentian Samsul Bahri (Tiong) itu sah. Jum’at, (02/04/2021)

Menurutnya, pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian PNA adalah sah dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh (PNA), karena pemberhentian Ketua Harian merupakan hak mutlak Ketua Umum.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan bahwa : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkan Ketua Harian yang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Manajemen Operasional Administrasi dan tugas lainnya yang diberikan Ketua Umum.

Cut Man juga mengatakan, jabatan Ketua Harian bukan merupakan struktur wajib yang harus dipenuhi, hal ini dapat dilihat dari struktur kepengurusan PNA baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Tidak semua Ketua Harian ada dalam kepengurusan DPW PNA, begitu juga pengangkatan Ketua Harian di DPP PNA diisi karena Ketua Umum (Irwandi Yusuf) pada saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur Aceh, sehingga Ketua Umum yang sangat terbatas waktunya membutuhkan Ketua Harian untuk pelaksanaan manajemen operasional Administrasi dan tugas lainnya di DPP PNA.

“Ketua Harian diadakan karena Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA membutuhkannya, karena pengangkatan Ketua Harian merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA.”

Mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pengurus DPP PNA yang diutarakan oleh M. Rizal Falevi Kirani yang merupakan Anggota Fraksi PNA di DPRA ini tidak termasuk Ketua Harian, karena Ketua Harian tidak termasuk bagian dari ketua-ketua sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.

“Semestinya Falevi Kirani tidak mengutarakan pendapatnya mengenai pemberhentian Ketua Harian tidak sah karena dia tidak paham substansi ketentuan tersebut, sehingga pernyatakannya itu dapat menyesatkan kader PNA di lapangan.”

Beliau menambahkan, pernyataan M. Rizal Falevi Kirani ini juga kontra produktif dengan pernyataan-pernyataannya sebelumnya. Di satu sisi dia menyatakan bahwa Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum DPP PNA, tapi disisi lain dia juga mengakui Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA. Jadi pernyataan M. Rizal Falevi Kirani sangat lucu dan mengganggu proses konsolidasi PNA yang sedang dilaksanakan oleh DPP PNA.

Menurut Ketua DPW PNA Kabupaten Nagan Raya ini, beliau meyakini bahwa pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian ini telah melalui kajian mendalam. Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf sebetulmya tidak mengharapkan mengambil keputusan sesulit ini, namun akses desakan kader dan pertimbangan untuk menyelamatkan partai, keputusan akhir pemberhentian Tiyong oleh Irwandi Yusuf sudah tidak bisa terhindarkan lagi. Dan DPW PNA Nagan Raya mendukung penuh dan mengambil sikap dan keputusan tegas yang terbaik bagi siapapun kader yang mengusik jalannya konsolidasi partai PNA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Said Isa Quraisy Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

24 Desember 2025 - 15:46 WIB

Prosesi pelantikan (PAW) Anggota DPRK Nagan Raya Said Isa Quraisy | Foto : ist

Tak Banyak Retorika, Anggota DPRK ini Ajak Rekan Seprofesi Bangun Masjid Giok Melalui Dana Pokir

14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025 - 20:26 WIB

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025 - 10:01 WIB

Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

6 Mei 2025 - 19:59 WIB

Trending di Politik