Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Politik

Ketua PNA Nagan Raya Sebut Pemecatan Tiyong Sah

badge-check


					Ketua PNA Nagan Raya Sebut Pemecatan Tiyong Sah Perbesar

Narasiterkini.com, Nagan Raya- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man, SE yang juga Mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya, nilai pemberhentian Samsul Bahri (Tiong) itu sah. Jum’at, (02/04/2021)

Menurutnya, pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian PNA adalah sah dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh (PNA), karena pemberhentian Ketua Harian merupakan hak mutlak Ketua Umum.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan bahwa : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkan Ketua Harian yang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Manajemen Operasional Administrasi dan tugas lainnya yang diberikan Ketua Umum.

Cut Man juga mengatakan, jabatan Ketua Harian bukan merupakan struktur wajib yang harus dipenuhi, hal ini dapat dilihat dari struktur kepengurusan PNA baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Tidak semua Ketua Harian ada dalam kepengurusan DPW PNA, begitu juga pengangkatan Ketua Harian di DPP PNA diisi karena Ketua Umum (Irwandi Yusuf) pada saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur Aceh, sehingga Ketua Umum yang sangat terbatas waktunya membutuhkan Ketua Harian untuk pelaksanaan manajemen operasional Administrasi dan tugas lainnya di DPP PNA.

“Ketua Harian diadakan karena Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA membutuhkannya, karena pengangkatan Ketua Harian merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA.”

Mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pengurus DPP PNA yang diutarakan oleh M. Rizal Falevi Kirani yang merupakan Anggota Fraksi PNA di DPRA ini tidak termasuk Ketua Harian, karena Ketua Harian tidak termasuk bagian dari ketua-ketua sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.

“Semestinya Falevi Kirani tidak mengutarakan pendapatnya mengenai pemberhentian Ketua Harian tidak sah karena dia tidak paham substansi ketentuan tersebut, sehingga pernyatakannya itu dapat menyesatkan kader PNA di lapangan.”

Beliau menambahkan, pernyataan M. Rizal Falevi Kirani ini juga kontra produktif dengan pernyataan-pernyataannya sebelumnya. Di satu sisi dia menyatakan bahwa Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum DPP PNA, tapi disisi lain dia juga mengakui Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA. Jadi pernyataan M. Rizal Falevi Kirani sangat lucu dan mengganggu proses konsolidasi PNA yang sedang dilaksanakan oleh DPP PNA.

Menurut Ketua DPW PNA Kabupaten Nagan Raya ini, beliau meyakini bahwa pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian ini telah melalui kajian mendalam. Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf sebetulmya tidak mengharapkan mengambil keputusan sesulit ini, namun akses desakan kader dan pertimbangan untuk menyelamatkan partai, keputusan akhir pemberhentian Tiyong oleh Irwandi Yusuf sudah tidak bisa terhindarkan lagi. Dan DPW PNA Nagan Raya mendukung penuh dan mengambil sikap dan keputusan tegas yang terbaik bagi siapapun kader yang mengusik jalannya konsolidasi partai PNA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya 

13 Juni 2026 - 17:56 WIB

Trending di Politik