Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Hukum

Kapolres Aceh Jaya Bekuk Tersangka Pidana Pencurian Mesin Bot

badge-check


					Kapolres Aceh Jaya Bekuk Tersangka Pidana Pencurian Mesin Bot Perbesar

Narasiterkini.com,Calang- Kapolres Aceh Jaya kembali berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian mesin Bot Stempel milik nelayan Panton Makmur Kecamatan Krung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Senin, (05/04/2021)

Waka Polres Aceh Jaya, Kompol. Rizal Antoni melalui Kasat Reskrim Kapolres Aceh Aceh Jaya, AKP. Miftahuda Dhiza Fezuono membenarkan ke Awak Media.

“Terduga tindak pidana pencurian sudah kita bekuk di salah satu Warung Nasi di Kota Subulussalam yang hendak ke Medan pada Kamis tanggal 1 April 2021)”

Adapun tersangka DE (31) dan barang bukti sudah kita bawa pulang dari Subussalam ke Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dhiza menjelaskan, di duga tersangka tindak pidana pencurian melakukan aksinya di Gudang Ikan TPI Desa Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara mengangkut 1 unit Mesin Bot Stempel 15 PK Merk Yamaha warna Grey menggunakan Mobil penumpang umum merk Kia Travello warna Silver yg telah dipesan sebelumnya dengan tujuan Kota Medan.

“Namun Mobil penumpang itu tidak sampai ke tempat tujuan,hanya di Kota Subulussalam, sehingga tersangka menunggu Mobil angkutan umum lain di sebuah rumah makan untuk melanjutkan perjalanannya ke Medan Sumatra Utara,” imbuh Kasat Dhiza.

Kasat Dhiza juga menambahkan, Tim Resmob Polres Aceh Jaya melakukan pengejaran dan merasa ada kecurigaan terhadap pelaku hasil dari TPTKP dan penyelidikan awal yang digali dari korban dan saksi-saksi.

“Tim Resmob berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subulussalam guna melaksanakan penyelidikan gabungan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dan mengamankan 1 (unit) mesin Boat Stempel 15 PK merk Yamaha warna Grey, terduga tersangka kita amankan Kamis 1 April 2021 disebuah Rumah Makan Awak Away di Kota Subulussalam,” ujar Dhiza.

Kasat Dhiza menjelaskan, setelah Tim mengamankan tersangka dan barang bukti,pelaku langsung dibawa menuju ke Polres Aceh Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.” Ujarnya. (Aswar)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum