Menu

Mode Gelap
Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

Hukum

Pemkab Aceh Jaya Sahkan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak

badge-check


					Pemkab Aceh Jaya Sahkan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak Perbesar

Narasiterkini.com, Calang- Pemerintah kabupaten Aceh Jaya membentuk Qanun tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Aturan tersebut disahkan dalam Rapat paripurna ke- XIV DPRK kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021 tentang Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Kantor DPRK Aceh Jaya. Senin, (05/04/2021)

Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D, mengatakan, pembentukan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan upaya Perlindungan terhadap tindak kekerasan  Perempuan dan Anak di Kabupaten Aceh Jaya.

“Mudah-mudahan hasil Rancangan Qanun ini bisa memberi manfaat kepada seluruh masyarakat khususnya Perempuan dan Anak di kabupaten Aceh Jaya,” kata Muslem D.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk.Yusri S, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap Perempuan dan Anak merupakan salah satu fokus perhatian Dunia yang dibuktikan dengan dikeluarkannnya Konvensi Hak Anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989.

“Hingga saat ini sudah genap 30 Tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak dan juga Hak terhadap Perempuan,” kata Tgk.Yusri S dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah Meratifikasi Konvensi penghapusan kekerasan terhadap Perempuan melalui Undang-Undang nomor 7 Tahun 1984, yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya Hak Anak dan Perempuan serta memberikan perlindungan Hukum dari kekerasan dan diskriminasi kepada Anak dan Perempuan.

“Di Provinsi Aceh kewajiban terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak juga tertuang dalam pasal 231 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh, sehingga menjadi catatan penting bagi semua Daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajibannya dalam penerapan perlindungan Perempuan dan Anak.” Tambah Tgk.Yusri S.

Ia juga mengatakan, kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus berupaya membuat kebijakan dan melaksanakan program-program yang berorentasi pada pemenuhan Hak Anak dan Perempuan baik pada bidang pendidikan, kesehatan dan sosial masyarakat, juga memberikan upaya terbaik dalam perlindungan hukum.

“Sebagai wujud komitmen kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak juga tertuang dalam Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022.” Ungkapnya.

Beliau juga berharap kepada semua pihak agar memperjuangkan capaian Aceh Jaya menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2021, sehingga fokus pengembangan dan pertumbuhan Anak yang memenuhi segala aspek dapat terwujud.

“Mudah-mudahan dengan terbentuknya Qanun perlindungan Perempuan dan Anak akan memberikan semangat baru bagi semua pihak untuk terus berupaya dalam menghormati Hak Asasi Manusia khususnya bagi Perempuan dan Anak.” Ujar Wakil Bupati Aceh Jaya,Tgk.Yusri S.

Menurut amatan media, hadir saat Pengesahan Qanun tersebut, Sekda Aceh Jaya, Mustafa, Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP, Waka Polres Aceh Jaya, Rizal Antoni, Kasdim Aceh Jaya, Inf Samsudin dan Para Kepala SKPK dan Camat. (Aswar )

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Trending di Daerah