Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Aniaya Mantan Istri, Warga Simeulue ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum, Begini Kronologisnya…

badge-check


					Aniaya Mantan Istri, Warga Simeulue ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum, Begini Kronologisnya… Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sinabang– Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil lagi mengungkap Kasus Penganiayaan Berdarah terhadap korban Perempuan yang berinisial KDW, (36), seorang Guru, warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

 

Pelaku penganiayaan itu berhasil diringkus oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dan langsung diamankan kemapolres Setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pada hari Sabtu (17/4/2021) pukul 14.00 Wib.

 

Pelaku yang diamankan itu berinisial RHD (40 tahun yang merupakan mantan suami korban) warga Desa Ameria Bahagia Kecamatan simeulue timur Kabupaten Simeulue, Aceh yang berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta.

 

Kepada Paur Humas Polres Setempat bersama Teman Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” kronologis kejadian Penganiayaan bermula Korban datang ke rumah Tersangka inisial RHD untuk menjemput anaknya yang sedang berada pada RHD.

“Sesampainya Korban dirumah tersangka RHD, Korban meminta kepada RHD ingin membawa sebentar anaknya kerumah, dikarenakan anaknya tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat, dan Korban ada membeli mainan untuk anaknya.

 

“Kemudian tersangka tersebut melarang untuk tidak membawa anaknya itu.

 

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya,

 

Ditengah cekcok tersebut, kata Kasat, tersangka RHD mendekati Korban dan langsung memukul korban bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah dibagian kepala.”

 

“Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan akan tetapi Korban terus dikejar dan tetap dilakukan pemukulan bertubi-tubi dibagian kepala hingga Korban terjatuh ketanah.

 

“Setelah itu Korban meminta tolong ke warga yang mendekati Korban untuk diantar kemapolres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

 

“Atas perbuatan nya itu, tersangka RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres simeulue untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya itu.

 

Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat. Minggu (18/4/2021).

 

(Rils/SH)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum