Narasiterkini.com, Suka Makmue- Selama sepekan ini Personel Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil amankan dua tersangka (ditempat terpisah) Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH, Senin, (16/4/2021) menjelaskan pihaknya dalam sepekan ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan dari dua tempat terpisah yaitu MI (42 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir dan SM (50 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Seunagan.
Bersama tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam paket kecil dan sedang, timbangan elektrik, dompet, uang tunai, korek api dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Nagan Raya. (*)
Discussion about this post