Menu

Mode Gelap
Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Politik

Kemendagri: Pilkada di Aceh Akan Digelar Pada November 2024

badge-check


					Kemendagri: Pilkada di Aceh Akan Digelar Pada November 2024 Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Dalam surat tersebut menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh akan digelar pada November 2024.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik MSi ditujukan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor: 270/2416/OTDA, tanggal 16 April 2021, perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh.

 

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan dilaksanakan pemilihan pada bulan November 2024.

 

“Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih. Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektifitas dan efesiaensi dalam penyelenggaraannya,” begitu bunyi surat tersebut.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang menagtur Pilkada Aceh,maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada tahun 2024. (Rils)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

Said Isa Quraisy Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

24 Desember 2025 - 15:46 WIB

Prosesi pelantikan (PAW) Anggota DPRK Nagan Raya Said Isa Quraisy | Foto : ist

Tak Banyak Retorika, Anggota DPRK ini Ajak Rekan Seprofesi Bangun Masjid Giok Melalui Dana Pokir

14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025 - 20:26 WIB

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025 - 10:01 WIB

Trending di Politik