• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kerugian Negara

by Redaksi
28 April 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kejaksaan Negeri Nagan Raya resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun anggaran 2016 dan 2017.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

“Penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebut Kasi Pidsus Dedek Syumarta Suir, SH yang turut didampingi Heru Duwi Admojo,SH, Rabu, (28/4/2021).

Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga tersangka MAS mantan Kepala Desa, F mantan bendahara serta S mantan Sekretaris Desa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.523.000.000,-.( lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).

Lebih lanjut, Dedek Syumarta Suir menyebutkan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1),pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa ketiga pelaku tersebut belum dilakukan penahanan karena sejauh ini masih koorperatif,” kata Dedek Syumartha Suir.

Sementara itu Kasi Intel Heru Duwi Admojo menambahkan, untuk menghindari tindak pidana korupsi tersebut ia meminta kepada seluruh Kepala Desa dalam Kabupaten setempat agar dalam menggunakan anggaran gampong tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Heru juga menegaskan agar Kepala Desa jangan takut untuk menggunakan anggaran DD maupun APBG, asal anggaran tersebut digunakan sesuai yang sifatnya prioritas. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pembangunan Masjid Al-Anshar Di Gampong Marek Tersendat, Anggaran Masih Mengendap Di Bendahara

Pembangunan Masjid Al-Anshar Di Gampong Marek Tersendat, Anggaran Masih Mengendap Di Bendahara

15 Oktober 2021
Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Bupati Nagan Raya Lantik Kadis Hasil Lelang Jabatan, Tiga Camat Turut Diganti

Bupati Nagan Raya Lantik Kadis Hasil Lelang Jabatan, Tiga Camat Turut Diganti

5 Oktober 2022

Most Popular

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
Bupati Nagan Raya Apresiasi Aksi Heroik Siswa SD Seumot Panjat Tiang Bendera saat Upacara HUT ke-80 RI
Daerah

Bupati Nagan Raya Apresiasi Aksi Heroik Siswa SD Seumot Panjat Tiang Bendera saat Upacara HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue