Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kerugian Negara

badge-check


					Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kerugian Negara Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kejaksaan Negeri Nagan Raya resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebut Kasi Pidsus Dedek Syumarta Suir, SH yang turut didampingi Heru Duwi Admojo,SH, Rabu, (28/4/2021).

Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga tersangka MAS mantan Kepala Desa, F mantan bendahara serta S mantan Sekretaris Desa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.523.000.000,-.( lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).

Lebih lanjut, Dedek Syumarta Suir menyebutkan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1),pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa ketiga pelaku tersebut belum dilakukan penahanan karena sejauh ini masih koorperatif,” kata Dedek Syumartha Suir.

Sementara itu Kasi Intel Heru Duwi Admojo menambahkan, untuk menghindari tindak pidana korupsi tersebut ia meminta kepada seluruh Kepala Desa dalam Kabupaten setempat agar dalam menggunakan anggaran gampong tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Heru juga menegaskan agar Kepala Desa jangan takut untuk menggunakan anggaran DD maupun APBG, asal anggaran tersebut digunakan sesuai yang sifatnya prioritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum