Gambar: Terminal Batoh Banda Aceh (Sumber foto: JawaPos.com)
Narasiterkini.com, Suka Makmue- Sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Aceh, mulai tanggal 4 mei 2021 pemerintah mewajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota membawa Surat Keterangan Tes Antigen.
Para penumpang nantinya diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa Surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik.
Diharapkan masyarakat Aceh lakukan tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dlm propinsi Aceh. Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yg tidak membawa tes Antigen.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat lantas, AKP Ferdi Dakio SIK, Minggu, (2/5/2021) membenarkan hal tersebut. menurutnya mulai besok pihaknya di Nagan Raya mulai menyosialisasikan peraturan pemerintah tersebut. (*)
Discussion about this post