Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

Hukum

YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup 

badge-check


					YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup  Perbesar

 

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H Menilai Polres Nagan Raya tetap berkomitmen dalam menindak pelaku tindak pidana lingkungan yang selama ini diduga sudah sangat marak, baik itu galian c yang tidak memiliki izin, illegal loging serta illegal minning (penambangan emas ilegal) dalam hal ini terbukti pada tanggal 19 mei 2021 telah mengamankan 4 orang yang diduga pelaku melakukan penambangan illegal mining (tambang emas).

 

Seperti rilis yang diterima media ini, Jumat, (21/5/2021) YLBH AKA Nagan Raya jika dibutuhkan akan bersinergi dengan pihak kepolisian resor Nagan Raya untuk melakukan penyuluhan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Nagan Raya Umumnya di Aceh Bahwa betapa pentingnya menjaga lingkungan sebagai aset untuk anak cucu kita dikemudian hari.

 

Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya yakin dan percaya bahwa pentingnya pemahaman untuk menjaga lingkungan tidak tersampaikan secara utuh dan konkrit kepada masyarakat kalagan yang berada disekitar lingkungan yang rentan diduga terjadinya tindak pidana lingkungan.

 

lanjut Direktur YLBH-AKA Nagan Raya mendukung sepenuhnya serta mendesak pihak kepolisian untuk menggungkap kasus penambangan selama ini dilakukan pelaku penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, di wilayah hukum polres Nagan Raya .

 

Ia juga meminta kepada penyidik yang nantinya akan mengusut serta melakukan penyelidikan agar tidak luput melihat siapa yang memberikan akses atau modal terhadap tindak pidana ilegal mining.

 

Muhammad Dustur, SH yakin dan percaya yang diduga pelaku hanya sebagai pekerja bukan sebagai pemilik modal maka atas praduga itu direktur eksekutif meminta kepada penyidik yang ditunjuk nantinya untuk mengungkap kasus ini agar membongkar siapa pemilik modal dari belakang tindak pidana luar biasa ini. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

28 April 2026 - 08:15 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di Hukum