Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup 

badge-check


					YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup  Perbesar

 

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H Menilai Polres Nagan Raya tetap berkomitmen dalam menindak pelaku tindak pidana lingkungan yang selama ini diduga sudah sangat marak, baik itu galian c yang tidak memiliki izin, illegal loging serta illegal minning (penambangan emas ilegal) dalam hal ini terbukti pada tanggal 19 mei 2021 telah mengamankan 4 orang yang diduga pelaku melakukan penambangan illegal mining (tambang emas).

 

Seperti rilis yang diterima media ini, Jumat, (21/5/2021) YLBH AKA Nagan Raya jika dibutuhkan akan bersinergi dengan pihak kepolisian resor Nagan Raya untuk melakukan penyuluhan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Nagan Raya Umumnya di Aceh Bahwa betapa pentingnya menjaga lingkungan sebagai aset untuk anak cucu kita dikemudian hari.

 

Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya yakin dan percaya bahwa pentingnya pemahaman untuk menjaga lingkungan tidak tersampaikan secara utuh dan konkrit kepada masyarakat kalagan yang berada disekitar lingkungan yang rentan diduga terjadinya tindak pidana lingkungan.

 

lanjut Direktur YLBH-AKA Nagan Raya mendukung sepenuhnya serta mendesak pihak kepolisian untuk menggungkap kasus penambangan selama ini dilakukan pelaku penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, di wilayah hukum polres Nagan Raya .

 

Ia juga meminta kepada penyidik yang nantinya akan mengusut serta melakukan penyelidikan agar tidak luput melihat siapa yang memberikan akses atau modal terhadap tindak pidana ilegal mining.

 

Muhammad Dustur, SH yakin dan percaya yang diduga pelaku hanya sebagai pekerja bukan sebagai pemilik modal maka atas praduga itu direktur eksekutif meminta kepada penyidik yang ditunjuk nantinya untuk mengungkap kasus ini agar membongkar siapa pemilik modal dari belakang tindak pidana luar biasa ini. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum