Menu

Mode Gelap
Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar

Opini

LPJ tak kunjung diberikan, Ketua MPM USK: BEM USK 2020 Gagal Total!

badge-check


					LPJ tak kunjung diberikan, Ketua MPM USK: BEM USK 2020 Gagal Total! Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala (USK) T. Muhammad Shandoya sebut BEM USK Priode 2020-2021 yang dinahkodai oleh M. Hafizh Al-Mukarram dan M Dzaki Naufal sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM USK beserta jajaran pengurusnya dianggap gagal.

Seperti rilisnya yang diterima Media Narasiterkini.com, Senin (31/6/2021) Ketua MPM USK menyampaikan, ”Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan wadah mahasiswa dalam mengeksekusi segala kepentingan Mahasiswa USK pada umumnya. BEM USK dalah suatu organisasi tinggi kemahasiswaan di kampus jantung dan hatinya Rakyat Aceh. Tentunya hal ini disebabkan oleh miss orientasi arah kepengurusan BEM USK dan buruknya internal, serta hubungan yang buruk dengan Legislatif, baik itu DPM maupun MPM USK”, jelas Shandoya.

Lanjutnya, Shandoya, Hal ini bermula dari tidak disahkannya Program kerja BEM USK sampai akhir masa kepengurusan, karna tidak menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepengurusan organisasi kepada MPM USK.

Shandoya juga menyebutkan, Setelah jeda waktu yang cukup lama sejak SK kepengurusan berakhir pada Januari lalu hingga bulan Maret ini, BEM USK tak kunjung memberikan LPJ organisasi selama kepengurusan ke pihak MPM USK.

“Hal ini sangat disayangkan oleh seluruh mahasiswa USK karena BEM yang semestinya dianggap sebagai wadah pembelajaran, ternyata kali ini sangat bobrok tanpa ada kejelasan. Sebenarnya kekecewaan ini telah dimulai dari tidak adanya sidang pengesahan Program Kerja pada BEM USK 2020, namun hal itu tetap berjalan dengan sendirinya tanpa legitimasi dari House Of Representative dalam hal ini DPM USK” ungkap Shandoya.

Sesuai dengan TAP MPM USK Nomor I tentang Organisasi Kemahasiswaan USK, pasal 8 ayat 3 disebutkan “MPM USK menerima atau menolak LPJ BEM USK dalam sidang pertanggungjawaban BEM USK”. Akan tetapi BEM USK 2020 tidak menyerahkan LPJ kepada MPM USK selaku otoritas legitimasi penerima LPJ BEM USK.

“Problematika yang besar ini tidak bisa dibiarkan, lantaran kebobrokan yang dipertontonkan kepada Mahasiswa dan publik sangat bernuansa buruk. LPJ Kepengurusan BEM USK 2020 tidak diberikan” jelasnya lagi.

Di sisi lain, Dana Bansos Covid-19 yang diterima oleh BEM USK 2020 sebanyak Rp. 42.000.000. Setelah mengonfirmasi kepada Rektorat, ternyata BEM USK tidak melalui prosedural yang seharusnya, dan tidak tercantum tanda tangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK dalam proposalnya, oleh karena itu hal ini sudah di luar tanggung jawab USK.

“Jangan sampai bandit proposal bersembunyi dibalik wajah ke-Sok-Intelektualan. Dengan ini BEM USK 2020 dipertanyakan Integritasnya” ungkap tegas Shandoya.

Dalam akhir penyampaiannya, Syandoya menyebutkan Langkah pelimpahan kepada Komisi Etik sudah ideal, BEM USK harus mempertanggung jawabkan atas semua yang telah mereka lakukan.

“Panorama ini merefleksikan Kearogansian BEM USK terhadap stakeholder kampus, dengan tidak diberikannya LPJ Kepengurusan kepada MPM USK dan juga LPJ bansos covid-19 kepada otoritas yang berwenang, maka BEM USK harus mempertanggungjawabkannya dan harus menerima sanksi baik institusi maupun moral” Tutupnya.

Sementara itu, setelah dikonfirmasi secara terpisah, Ketua BEM USK M. Hafizh Al-Mukarram awalnya enggan dalam menyampaikan statement jika dirinya tidak ingin berkomentar banyak, saat dihubungi Media Via WhatsApp.

“Mohon maaf bang, saya tidak ingin berkomentar benyak, namun sedikit saya jelaskan, pada kepengurusan tahun 2020 kemarin MPM dirasa tidak berhak menerima LPJ dari seluruh program yang di laksanakan oleh BEM” tegasnya.

Sebabnya, karena MPM tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan sidang pengesahan maupun pertanggung jawaban program kerja terhadap BEM saat itu. Jangan selalu menuntut untuk menerima hak saja sedangkan kewajiban sebagai lembaga juga tidak di laksanakan. Marilah kita sama-sama melakukan evaluasi diri masing-masing agar ke depan menjadi pembelajaran bagi adik-adik yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan, Punkas Ketua Ketua BEM USK. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mempertahankan Mahar Tinggi karena “Adat” Aceh Sedang Membuka Gerbang Pergaulan Bebas

24 Januari 2026 - 19:08 WIB

Polemik Umrahnya Bupati Aceh Selatan, Inpersi: Bencana Sudah Berlalu, Saatnya Bangkit Bersama

9 Desember 2025 - 13:13 WIB

Begal Terhadap Perempuan di Jalan Raya Kembali Terjadi, Ipelmasdam Dorong Korban untuk Berani Melapor ke APH

16 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Terkait CSR 80% Usulan Pemkab, Dewan Ingatkan Bupati Agar Tak Ego Dalam Mengambil Kebijakan

13 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Pemerhati Politik Aceh Selatan, Hennri : Pesta Demokrasi dan Tamu tak Diundang

22 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Trending di Opini