• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Opini

LPJ tak kunjung diberikan, Ketua MPM USK: BEM USK 2020 Gagal Total!

by Redaksi
31 Mei 2021
in Opini
0
Ketua MM USK Priode 2020-2021
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala (USK) T. Muhammad Shandoya sebut BEM USK Priode 2020-2021 yang dinahkodai oleh M. Hafizh Al-Mukarram dan M Dzaki Naufal sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM USK beserta jajaran pengurusnya dianggap gagal.

Seperti rilisnya yang diterima Media Narasiterkini.com, Senin (31/6/2021) Ketua MPM USK menyampaikan, ”Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan wadah mahasiswa dalam mengeksekusi segala kepentingan Mahasiswa USK pada umumnya. BEM USK dalah suatu organisasi tinggi kemahasiswaan di kampus jantung dan hatinya Rakyat Aceh. Tentunya hal ini disebabkan oleh miss orientasi arah kepengurusan BEM USK dan buruknya internal, serta hubungan yang buruk dengan Legislatif, baik itu DPM maupun MPM USK”, jelas Shandoya.

RelatedPosts

Empat Pulau Yang Dirampas: Menggugat Keadaan Wilayah dan Martabat Otonomi Aceh

Empat Pulau Yang Dirampas: Menggugat Keadaan Wilayah dan Martabat Otonomi Aceh

16 Juni 2025
Zulkarnain: Said Muzhar Rangkap Jabatan Humas PT Mifa? Jika DPRK Aceh Barat Tidak Etis Beri Penilaian Sikap Kami DPRK Nagan Raya

Zulkarnain: Said Muzhar Rangkap Jabatan Humas PT Mifa? Jika DPRK Aceh Barat Tidak Etis Beri Penilaian Sikap Kami DPRK Nagan Raya

27 April 2025
Mantan Aktivis 98, Taufan Hunneman Minta KPK Tidak Saling Melemahkan

Mantan Aktivis 98, Taufan Hunneman Minta KPK Tidak Saling Melemahkan

19 Februari 2025
Load More

Lanjutnya, Shandoya, Hal ini bermula dari tidak disahkannya Program kerja BEM USK sampai akhir masa kepengurusan, karna tidak menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepengurusan organisasi kepada MPM USK.

Shandoya juga menyebutkan, Setelah jeda waktu yang cukup lama sejak SK kepengurusan berakhir pada Januari lalu hingga bulan Maret ini, BEM USK tak kunjung memberikan LPJ organisasi selama kepengurusan ke pihak MPM USK.

“Hal ini sangat disayangkan oleh seluruh mahasiswa USK karena BEM yang semestinya dianggap sebagai wadah pembelajaran, ternyata kali ini sangat bobrok tanpa ada kejelasan. Sebenarnya kekecewaan ini telah dimulai dari tidak adanya sidang pengesahan Program Kerja pada BEM USK 2020, namun hal itu tetap berjalan dengan sendirinya tanpa legitimasi dari House Of Representative dalam hal ini DPM USK” ungkap Shandoya.

Sesuai dengan TAP MPM USK Nomor I tentang Organisasi Kemahasiswaan USK, pasal 8 ayat 3 disebutkan “MPM USK menerima atau menolak LPJ BEM USK dalam sidang pertanggungjawaban BEM USK”. Akan tetapi BEM USK 2020 tidak menyerahkan LPJ kepada MPM USK selaku otoritas legitimasi penerima LPJ BEM USK.

“Problematika yang besar ini tidak bisa dibiarkan, lantaran kebobrokan yang dipertontonkan kepada Mahasiswa dan publik sangat bernuansa buruk. LPJ Kepengurusan BEM USK 2020 tidak diberikan” jelasnya lagi.

Di sisi lain, Dana Bansos Covid-19 yang diterima oleh BEM USK 2020 sebanyak Rp. 42.000.000. Setelah mengonfirmasi kepada Rektorat, ternyata BEM USK tidak melalui prosedural yang seharusnya, dan tidak tercantum tanda tangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK dalam proposalnya, oleh karena itu hal ini sudah di luar tanggung jawab USK.

“Jangan sampai bandit proposal bersembunyi dibalik wajah ke-Sok-Intelektualan. Dengan ini BEM USK 2020 dipertanyakan Integritasnya” ungkap tegas Shandoya.

Dalam akhir penyampaiannya, Syandoya menyebutkan Langkah pelimpahan kepada Komisi Etik sudah ideal, BEM USK harus mempertanggung jawabkan atas semua yang telah mereka lakukan.

“Panorama ini merefleksikan Kearogansian BEM USK terhadap stakeholder kampus, dengan tidak diberikannya LPJ Kepengurusan kepada MPM USK dan juga LPJ bansos covid-19 kepada otoritas yang berwenang, maka BEM USK harus mempertanggungjawabkannya dan harus menerima sanksi baik institusi maupun moral” Tutupnya.

Sementara itu, setelah dikonfirmasi secara terpisah, Ketua BEM USK M. Hafizh Al-Mukarram awalnya enggan dalam menyampaikan statement jika dirinya tidak ingin berkomentar banyak, saat dihubungi Media Via WhatsApp.

“Mohon maaf bang, saya tidak ingin berkomentar benyak, namun sedikit saya jelaskan, pada kepengurusan tahun 2020 kemarin MPM dirasa tidak berhak menerima LPJ dari seluruh program yang di laksanakan oleh BEM” tegasnya.

Sebabnya, karena MPM tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan sidang pengesahan maupun pertanggung jawaban program kerja terhadap BEM saat itu. Jangan selalu menuntut untuk menerima hak saja sedangkan kewajiban sebagai lembaga juga tidak di laksanakan. Marilah kita sama-sama melakukan evaluasi diri masing-masing agar ke depan menjadi pembelajaran bagi adik-adik yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan, Punkas Ketua Ketua BEM USK. (Rils)

Tags: #Covid19

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kinerja Pemerintah Antara Fakta dan Dusta

Kinerja Pemerintah Antara Fakta dan Dusta

15 Oktober 2020
Tuntaskan Pengaspalan Seuneubok- Alue Kuyun, Anggota DPRK Dapil Woyla Apresiasi PUPR Aceh Barat

Tuntaskan Pengaspalan Seuneubok- Alue Kuyun, Anggota DPRK Dapil Woyla Apresiasi PUPR Aceh Barat

2 Desember 2024

Ketua Pemuda Pancasila Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santuni Anak Yatim

26 April 2022

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue