Narasiterkini.com, Banda Aceh – M. Chaidir selaku anggota Kementrian Kajian Aksi dan Advokasi (KEJAKSI) Dema Uin Ar-raniry desak Pemerintah Aceh segera melakukan Konferensi Pers Terkait pencubitan APBD oleh beberapa kepala daerah di beberapa kabupaten kota, hal ini agar ada transparansi terhadap Masyarakat Aceh.
Menurut hasil dari temuan Bapan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada anggaran tahun 2020 sedikitnya ada 7 kepala daerah di Aceh yang melakukan praktik haram tersebut.
Seperti dikutip dari Beritakini.com, Adapun kepala daerah yang menyedot APBD guna meningkatkan gaji tambahan antara lain Gubernur Aceh, Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya, Bupati Bener Meriah, Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang, Walikota-Wakil Walikota Sabang, Walikota-Wakil Walikota Banda Aceh, dan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe.
“Akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan daripada pemerintah itu sendiri baik di tingkat kabupaten-kota maupun di tingkat Pemprov Aceh” sebut M.Chaidir ke Media Narasiterkini.com, Rabu (09/6/2021).
“Untuk itu kami selaku mahasiswa, mendesak pemerintah terkait khusus Pemprov Aceh untuk segera mengklarifikasi terkait dengan isu yang sedang beredar ditengah-tengah masyarakat. Apabila hal ini didiamkan begitu saja atau dianggap sebagai angin lalu, maka ini akan menimbulkan perspektif buruk daripada Masyarakat Aceh” jelas M. Chaidir.
Ia menganggap bahwa, Masyarakat Aceh terkait isu tersebut benar adanya dikarenakan tidak ada informasi jawaban dari pihak pencubitan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemprov Aceh.
“Oleh karena itu, Konferensi Pers perlu di lakukan oleh pemerintah guna untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwasanya apa yang sedang terjadi terlepas dari benar atau tidaknya isu tersebut, pemerintah harus berani mengambil sikap sebagai halnya seorang pemimpin” ungkapnya lagi.
“Jangan sampai kamai betul-betul hilang kepercayaan terhadap Pemerintah Aceh” tegas Chaidir.
Dalam akhir penyampaiannya, M. Chaidir menjelaskan, “Namun apabila pemerintah tidak berani mengambil langkah itu maka harapan kami mahasiswa dan Masyarakat Aceh satu-satunya adalah Komisi Pemberantas korupsi (KPK) dalam penuntasannya, karena terkait benar atau tidaknya isu di khalayak umum, itu akan dibuktikan oleh lembaga anti rasuah tersebut karena ini merupakan ranah daripada KPK”.
“Maka untuk lebih lanjut kami juga berharap kepada KPK untuk bisa membuktikan dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku” tutupnya. (Rils/GM)
Discussion about this post