Narasiterkini.com, Blangpidie – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang warga berinisial AM (23) akibat diduga hendak mengedarkan barang haram ke konsumen di kawasan komplek Perumnas Gampong Baharu Kecamatan Blangpidie kabupaten setempat, Selasa (15/6) sekira pukul 21.15 WIB.
Kapolres Abdya melalui Kasat Reskoba IPDA Henki Harianto, SH,. MH mengungkapkan terduga pelaku merupakan sopir truk itu, warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Saat dilakukan penangkapan terduga sedang menunggu pemesan di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dikatakan, Kamis (17/6/2021).
Akuinya, sebelum dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri karena pelaku curiga ia sedang dalam pengintaian polisi, namun hal tersebut berhasil digagalkan oleh personil Satreskoba Polres Abdya.
“Namun, upaya pelaku hendak melarikan diri dapat kita gagalkan berkat kesigapan petugas yang sudah siap di sekitaran lokasi,” ungkap Hengki.
Pengakuan Hengki Harianto, sebanyak 10 paket narkoba berjenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat 1,43 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“AM ini juga mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dalam kawasan setempat,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp.10 miliar.
“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Taufik)
Discussion about this post