Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Hendak Edar 10 Paket Sabu, Sopir Truk Diringkus Polisi

badge-check


					Hendak Edar 10 Paket Sabu, Sopir Truk Diringkus Polisi Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang warga berinisial AM (23) akibat diduga hendak mengedarkan barang haram ke konsumen di kawasan komplek Perumnas Gampong Baharu Kecamatan Blangpidie kabupaten setempat, Selasa (15/6) sekira pukul 21.15 WIB.

Kapolres Abdya melalui Kasat Reskoba IPDA Henki Harianto, SH,. MH mengungkapkan terduga pelaku merupakan sopir truk itu, warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Saat dilakukan penangkapan terduga sedang menunggu pemesan di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dikatakan, Kamis (17/6/2021).

Akuinya, sebelum dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri karena pelaku curiga ia sedang dalam pengintaian polisi, namun hal tersebut berhasil digagalkan oleh personil Satreskoba Polres Abdya.

“Namun, upaya pelaku hendak melarikan diri dapat kita gagalkan berkat kesigapan petugas yang sudah siap di sekitaran lokasi,” ungkap Hengki.

Pengakuan Hengki Harianto, sebanyak 10 paket narkoba berjenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat 1,43 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku.

“AM ini juga mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dalam kawasan setempat,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp.10 miliar.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum