Narasiterkini.com, Blangpidie – Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pemuda luar sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum nya, hal tersebut di ungkapkan Kapolres Abdya melalui Kasat Reskoba IPDA Hengki Harianto, SH,. MH kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Kedua pemuda tersebut berinisial MI (22) warga Gampong Pante Geulima dan AN (20) warga Gampong Pulo Ie Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Di tangkap saat melakukan transaksi narkoba berjenis sabu-sabu di Gampong Ie Lhop Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
“Dua tersangka kita amankan di Gampong Ie Lhop, Tangan-Tangan Abdya, sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Selasa malam pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reskoba Polres Abdya Hengki Harianto, personil yang bertugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,83 gram.
“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Hengki. (Taufik)
Discussion about this post