Menu

Mode Gelap
Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia PWI Nagan Raya Kirimkan Dua Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di Banda Aceh Antusias Orangtua Mempercayakan Pendidikan anak ke SMPN 5 Seunagan Tinggi, Pihak Sekolah Terpaksa Buka 4 Kelas Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

Hukum

Polisi Kembali Serahkan Lima Pelaku Korupsi ADD ke Kejari Simeulue

badge-check


					Polisi Kembali Serahkan Lima Pelaku Korupsi ADD ke Kejari Simeulue Perbesar

Narasiterkini.com, Simeulue- Polda Aceh-Polres Simeulueu – UNIT III TIPIDKOR Melakukan penyerahan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kab.Simeulue TA. 2018 dan TA. 2019 ke Kejaksaan Negeri Simeulue P21 lengkap.

Proses penanganan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara, juga salah satu Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6, Peningkatan kinerja penegak Hukum diwilayah Negara Republik Indonesia.

Adapun 5(lima) orang tersangaka yang diserahkan oleh UNIT III TIPIDKOR dari Sat Reskrim Polres Simeulue ke kejaksaan Negeri Simeulue antara lain yaitu, berinisial (MRN), (AYN), (JUN), (RUS) dan (SUR).

Dan diterima langsung oleh Taqdirullah SH, selaku Kasi Pidsus Kejakasaan serta ditanda tanganinya Buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya. Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sujono mengatakan, Benar Anggotanya dari Unit III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue pada tanggal 26 Juli 2021 telah melaksanakan Tahap II penyerahan 5(Lima) tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur dan barang bukti sebanyak 103 item termasuk uang tunai senilai Rp 80 juta yang telah diselamatkan ‎Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue dan diterima langsung oleh Pihak JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Dan maka, kasus  tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan,” jelas Kasat melalui Paur Humas Polres Simeulue ke Media. Selasa, (27/07/2021).

“Ke Lima para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” jelasnya.

“Kemudian, kembali saya ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan Kepala Desa, untuk tidak main-main dengan Dana Desa karena untuk masyarakat. Bila ada maka kami (Polres) akan luruskan, kami tindak secara tegas,” ujar kasat.

“Mari kita bersama dukung perangi atau kita berantas Korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan kabupaten simeulue terbebas dari Korupsi,” pungkas Kasat. (GM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Trending di Daerah