Menu

Mode Gelap
Rekontruksi Pasca Bencana Menjadi Prioritas Pemkab Aceh Tengah Tahun 2027 Penilaian Tingkat Nasional, Kodim Nagan Raya Berhasil Raih Juara Dua LKJ TMMD Ke- 127 PUPR Aceh Barat Lanjutkan Peningkatan Ruas Jalan Blang Meu- Seuradeuk Ekonomi Kerakyatan Vs Ekonomi Kapitalis, Persyaratan Bank Tak Mudah Pelaku UMK di Nagan Lebih Dekat dengan Bankke Dari Magelang untuk Nagan Raya: Ketua DPRK Asah Kapasitas di Forum Nasional Ketua MPC Pemuda Pancasila Ari Saputra, Apresiasi Kinerja Cepat Kapolres Nagan Raya Ungkap Kasus Pembunuhan di Tadu Raya

Hukum

Polisi Kembali Serahkan Lima Pelaku Korupsi ADD ke Kejari Simeulue

badge-check


					Polisi Kembali Serahkan Lima Pelaku Korupsi ADD ke Kejari Simeulue Perbesar

Narasiterkini.com, Simeulue- Polda Aceh-Polres Simeulueu – UNIT III TIPIDKOR Melakukan penyerahan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kab.Simeulue TA. 2018 dan TA. 2019 ke Kejaksaan Negeri Simeulue P21 lengkap.

Proses penanganan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara, juga salah satu Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6, Peningkatan kinerja penegak Hukum diwilayah Negara Republik Indonesia.

Adapun 5(lima) orang tersangaka yang diserahkan oleh UNIT III TIPIDKOR dari Sat Reskrim Polres Simeulue ke kejaksaan Negeri Simeulue antara lain yaitu, berinisial (MRN), (AYN), (JUN), (RUS) dan (SUR).

Dan diterima langsung oleh Taqdirullah SH, selaku Kasi Pidsus Kejakasaan serta ditanda tanganinya Buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya. Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sujono mengatakan, Benar Anggotanya dari Unit III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue pada tanggal 26 Juli 2021 telah melaksanakan Tahap II penyerahan 5(Lima) tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur dan barang bukti sebanyak 103 item termasuk uang tunai senilai Rp 80 juta yang telah diselamatkan ‎Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue dan diterima langsung oleh Pihak JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Dan maka, kasus  tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan,” jelas Kasat melalui Paur Humas Polres Simeulue ke Media. Selasa, (27/07/2021).

“Ke Lima para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” jelasnya.

“Kemudian, kembali saya ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan Kepala Desa, untuk tidak main-main dengan Dana Desa karena untuk masyarakat. Bila ada maka kami (Polres) akan luruskan, kami tindak secara tegas,” ujar kasat.

“Mari kita bersama dukung perangi atau kita berantas Korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan kabupaten simeulue terbebas dari Korupsi,” pungkas Kasat. (GM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Trending di Daerah