• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Jika Ikut Bursa Calon Keuchik, Tuha Peut Gampong Diberhentikan Secara Permanen

by Redaksi
4 Agustus 2021
in Hukum, Politik
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka makmue-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:141/369/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang di alamatkan kepada para camat dalam Kabupaten Nagan Raya, Dalam surat tersebut di bahas perihal pemberitahuan pemberhentian Tuha peut gampong.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Kepala DPMGP4, Rahmatullah, S.STP.,M.Si menegaskan Tuha Peut gampong yang mencalonkan diri pada Pilchiksung diberhentikan tetap dari jabatannya karena sudah di atur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2020 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (1) anggota Badan permusyawaratan desa diberhentikan apabila di tetapkan sebagai calon kepala desa dan peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan di tetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Sebelumnya kami mengeluarkan surat pemberitahuan terkait persyaratan administrasi calon Keuchik yang bersifat umum,
Agar tidak keliru Tuha Peut maka kami mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemberhentian Tuha peut gampong,” terang Rahmatullah di dampingi Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Said Mudhar.

Menurutnya, Jika Tuha Peut ingin mencalonkan diri sebagai calon keuchik gampong boleh boleh saja itu hak pribadi Tuha Peut terlebih dahulu meminta izin kepada camat selaku atasan Tuha peut gampong. Setelah ditetapkan sebagai calon Keuchik dalam daftar calon Keuchik tetap (DCT) oleh panitia pemilihan Keuchik (P2K) nanti camat langsung mengusulkan usulan pemberhentian Tuha peut gampong untuk kami proses SK pemberhentian Tuha peut gampong.

“Terpilih atau tidak terpilih sebagai Keuchik Gampong, Tuha peut yang diberhentikan tidak bisa kembali lagi ke jabatan semula dan akan di isi oleh cadangan Tuha peut Gampong,” tambah Rahmatullah. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bupati Nagan Raya Perintahkan Bagian Keisra Sampaikan Pengumuman Penerima Beasiswa Mahasiswa dan Santri

23 November 2021
Kunjungi Rumah Duka Alm. Imran Samad, Bupati Amran Sampaikan Perasaan Duka yang Mendalam

Kunjungi Rumah Duka Alm. Imran Samad, Bupati Amran Sampaikan Perasaan Duka yang Mendalam

29 Mei 2023
T. Irfan TB Dampingi Reses Anggota DPR-RI di Aceh Jaya, Ini yang Dikunjungi

T. Irfan TB Dampingi Reses Anggota DPR-RI di Aceh Jaya, Ini yang Dikunjungi

28 Oktober 2020

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue