Menu

Mode Gelap
IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer Ketum IPELMASAT Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh soal Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

Hukum

Jika Ikut Bursa Calon Keuchik, Tuha Peut Gampong Diberhentikan Secara Permanen

badge-check


					Jika Ikut Bursa Calon Keuchik, Tuha Peut Gampong Diberhentikan Secara Permanen Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka makmue-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:141/369/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang di alamatkan kepada para camat dalam Kabupaten Nagan Raya, Dalam surat tersebut di bahas perihal pemberitahuan pemberhentian Tuha peut gampong.

Kepala DPMGP4, Rahmatullah, S.STP.,M.Si menegaskan Tuha Peut gampong yang mencalonkan diri pada Pilchiksung diberhentikan tetap dari jabatannya karena sudah di atur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2020 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (1) anggota Badan permusyawaratan desa diberhentikan apabila di tetapkan sebagai calon kepala desa dan peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan di tetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Sebelumnya kami mengeluarkan surat pemberitahuan terkait persyaratan administrasi calon Keuchik yang bersifat umum,
Agar tidak keliru Tuha Peut maka kami mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemberhentian Tuha peut gampong,” terang Rahmatullah di dampingi Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Said Mudhar.

Menurutnya, Jika Tuha Peut ingin mencalonkan diri sebagai calon keuchik gampong boleh boleh saja itu hak pribadi Tuha Peut terlebih dahulu meminta izin kepada camat selaku atasan Tuha peut gampong. Setelah ditetapkan sebagai calon Keuchik dalam daftar calon Keuchik tetap (DCT) oleh panitia pemilihan Keuchik (P2K) nanti camat langsung mengusulkan usulan pemberhentian Tuha peut gampong untuk kami proses SK pemberhentian Tuha peut gampong.

“Terpilih atau tidak terpilih sebagai Keuchik Gampong, Tuha peut yang diberhentikan tidak bisa kembali lagi ke jabatan semula dan akan di isi oleh cadangan Tuha peut Gampong,” tambah Rahmatullah. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah