Menu

Mode Gelap
Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

Hukum

Jika Ikut Bursa Calon Keuchik, Tuha Peut Gampong Diberhentikan Secara Permanen

badge-check


					Jika Ikut Bursa Calon Keuchik, Tuha Peut Gampong Diberhentikan Secara Permanen Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka makmue-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:141/369/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang di alamatkan kepada para camat dalam Kabupaten Nagan Raya, Dalam surat tersebut di bahas perihal pemberitahuan pemberhentian Tuha peut gampong.

Kepala DPMGP4, Rahmatullah, S.STP.,M.Si menegaskan Tuha Peut gampong yang mencalonkan diri pada Pilchiksung diberhentikan tetap dari jabatannya karena sudah di atur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2020 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (1) anggota Badan permusyawaratan desa diberhentikan apabila di tetapkan sebagai calon kepala desa dan peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan di tetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Sebelumnya kami mengeluarkan surat pemberitahuan terkait persyaratan administrasi calon Keuchik yang bersifat umum,
Agar tidak keliru Tuha Peut maka kami mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemberhentian Tuha peut gampong,” terang Rahmatullah di dampingi Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Said Mudhar.

Menurutnya, Jika Tuha Peut ingin mencalonkan diri sebagai calon keuchik gampong boleh boleh saja itu hak pribadi Tuha Peut terlebih dahulu meminta izin kepada camat selaku atasan Tuha peut gampong. Setelah ditetapkan sebagai calon Keuchik dalam daftar calon Keuchik tetap (DCT) oleh panitia pemilihan Keuchik (P2K) nanti camat langsung mengusulkan usulan pemberhentian Tuha peut gampong untuk kami proses SK pemberhentian Tuha peut gampong.

“Terpilih atau tidak terpilih sebagai Keuchik Gampong, Tuha peut yang diberhentikan tidak bisa kembali lagi ke jabatan semula dan akan di isi oleh cadangan Tuha peut Gampong,” tambah Rahmatullah. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Trending di Opini