Menu

Mode Gelap
Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya 

Hukum

YARA Desak Penegak Hukum Tertibkan Galian C Illegal di Abdya

badge-check


					YARA Desak Penegak Hukum Tertibkan Galian C Illegal di Abdya Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta penegak hukum lebih serius menangangi persoalan kegiatan galian C yang tidak memiliki izin operasional dari instansi terkait, dimana keberadaan usaha galian C tersebut menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Selain itu, YARA Abdya juga menilai pengusaha galian C illegal tidak membayar pajak dan penghasilan asli daerah kepada pemerintah setempat, sehingga YARA Abdya melalui Ketua Suhaimi mendesak aparat penegak hukum (APH) memberi tindakan terhadap pengusaha tersebut, hal ini disampaikannya, Jum’at (3/9/2021).

Menurut Suhaimi, dinamika ini terus terjadi di Kabupaten Abdya jika tidak segera ditindaklanjuti, serta akan semakin memperparah kerusakan lingkungan akibat pengusaha yang tidak bertanggungjawab tersebut.

“YARA menduga hampir semua proyek galian yang beroperasi di Abdya saat ini berjalan tanpa izin. Tidak ada pemasukan untuk daerah, negara, dan beroperasionalnya hanya merusak lingkungan,” kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi.

Buntut dari usaha galian C tanpa izin itu, kerusakan badan jalan desa-desa sebagai jalur dilewati kendaraan truk pengangkut material semakin memprihatikan, dan pengusaha hanya meraup keuntungan dari usaha itu tanpa memperhatikan dampak buruk kepada masyarakat dan pemerintah.

“Pengusaha galian C illegal tersebut membuat jalan di desa-desa rusak, dan hanya bisa mencari untung tanpa merasa bertanggungjawab terhadap jalan rusak, lingkungan rusak, kesehatan masyarakat akibat debu, diabaikan pengusaha,” jelasnya.

Kepada pengusaha galian C yang tidak memiliki izin operasional dan izin lainnya namun sudah beroperasi, Suhaimi meminta agar sesegera mungkin mengurus sebagai admistrasi usaha yang resmi, jika hal tersebut tidak dilakukan pengusaha maka penegak hukum di desak agar menghentikan pengoperasional galian C illegal dalam Kabupaten Abdya serta pelaku nya diproses secara hukum karena telah melanggar aturan perizinan usaha serta aturan tentang perusakan lingkungan.

“Yang belum memiliki izin galian C agar segera mengurusnya, supaya beroperasi secara resmi, tapi jika tidak maka kami minta penegak hukum menghentikan kegiatan galian C illegal itu,” tuturnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum