Narasiterkini.com, Suka Makmue – Menindaklanjuti pasal 14, pasal 5 ayat 1 pasal 10 UU. Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Pasal 93 JO pasal 9 ayat 1 UU. Nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan serta peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020, tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes di Aceh.
Dalam menjalan pasal serta Pergub tersebut, Polres dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan Rakor (Rapat Koordinasi) dan akan melakukan penerapan Prokes di seluruh pasar wilayah tersebut nantinya.
Agenda Rakor penerapan Prokes pasar se-Kabupaten Nagan Raya di Aula Polres turut dihadiri antara lain, Kadis Perindagkop UKM, Kadis Kesehatan, Kasatpol PP, Kalak BPBD, Kepala BPKD, Kepala DPMGP4, Direktur RSUD-SIM serta para Perwira jajaran Polres tersebut.
“Menghindari wabah penyakit menular di daerah Aceh khususnya Kabupaten Nagan Raya, Prokes diseluruh pasar akan diterapkan guna untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19,” sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya kepada awak Media, senin (06/9/2021).
“Prokes diseluruh pasar tersebut perlu dijalankan dan akan dilakukan sosialisasi dalam hal penyediaan alat cuci tangan, penyediaan pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung. Selain itu, akan dilakukan penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, membentuk tim satgas, pokja pencegahan Covid-19, serta secara rutin melakukan penyemprotan cairan desifektan,” ucap Kapolres Nagan Raya.
Menurut AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, sebelumnya Kabupaten Nagan Raya telah dilakukan kegiatan penyelidikan dengan cara memanggil serta pemeriksaan Dinas dan penanggung jawab pasar, sejalan dengan tupoksi masing masing. Adapun hasil yang dicapai saat ini telah terjadi peningkatan penerapan prokes di lingkungan pasar di seluruh pasar Kabupaten Nagan Raya.
Lanjutkan, adapun pasar yang akan dilakukan penerapan prokes tersebut antara lain, pasar kios jeuram, pasar ikan Gampong Cot Meugat Padang Parom, pasar bina usaha jeuram Kecamatan Seunagan.
“Selain itu, pasar Simpang Peut Kecamatan Kuala, pasar kios Ulee Jalan Beutong, pasar kios Keude Linteung Seunagan Timur, serta pasar kios Alue Bilie dan pasar Bina Usaha Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur,” pungkas Kapolres Nagan Raya. (GM)
Discussion about this post