Menu

Mode Gelap
Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif  

Kesehatan

Pasar di Nagan Raya Akan di Perketat Prokes, Ini Kata Kapolres

badge-check


					Pasar di Nagan Raya Akan di Perketat Prokes, Ini Kata Kapolres Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Menindaklanjuti pasal 14, pasal 5 ayat 1 pasal 10 UU. Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

 

Pasal 93 JO pasal 9 ayat 1 UU. Nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan serta peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020, tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes di Aceh.

 

Dalam menjalan pasal serta Pergub tersebut, Polres dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan Rakor (Rapat Koordinasi) dan akan melakukan penerapan Prokes di seluruh pasar wilayah tersebut nantinya.

 

Agenda Rakor penerapan Prokes pasar se-Kabupaten Nagan Raya di Aula Polres turut dihadiri antara lain, Kadis Perindagkop UKM, Kadis Kesehatan, Kasatpol PP, Kalak BPBD, Kepala BPKD, Kepala DPMGP4, Direktur RSUD-SIM serta para Perwira jajaran Polres tersebut.

 

“Menghindari wabah penyakit menular di daerah Aceh khususnya Kabupaten Nagan Raya, Prokes diseluruh pasar akan diterapkan guna untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19,” sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya kepada  awak Media, senin (06/9/2021).

 

“Prokes diseluruh pasar tersebut perlu dijalankan dan akan dilakukan sosialisasi dalam hal penyediaan alat cuci tangan, penyediaan pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung. Selain itu, akan dilakukan penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, membentuk tim satgas, pokja pencegahan Covid-19, serta secara rutin melakukan penyemprotan cairan desifektan,” ucap Kapolres Nagan Raya.

 

Menurut AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, sebelumnya Kabupaten Nagan Raya telah dilakukan kegiatan penyelidikan dengan cara memanggil serta pemeriksaan Dinas dan penanggung jawab pasar, sejalan dengan tupoksi masing masing. Adapun hasil yang dicapai saat ini telah terjadi peningkatan penerapan prokes di lingkungan pasar di seluruh pasar Kabupaten Nagan Raya.

 

Lanjutkan, adapun pasar yang akan dilakukan penerapan prokes tersebut antara lain, pasar kios jeuram, pasar ikan Gampong Cot Meugat Padang Parom, pasar bina usaha jeuram Kecamatan Seunagan.

 

“Selain itu, pasar Simpang Peut Kecamatan Kuala, pasar kios Ulee Jalan Beutong, pasar kios Keude Linteung Seunagan Timur, serta pasar kios Alue Bilie dan pasar Bina Usaha Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur,” pungkas Kapolres Nagan Raya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan

4 Mei 2026 - 10:32 WIB

Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera

30 April 2026 - 21:14 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien 

22 April 2026 - 13:38 WIB

Trending di Kesehatan