Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Kesehatan

Pasar di Nagan Raya Akan di Perketat Prokes, Ini Kata Kapolres

badge-check


					Pasar di Nagan Raya Akan di Perketat Prokes, Ini Kata Kapolres Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Menindaklanjuti pasal 14, pasal 5 ayat 1 pasal 10 UU. Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

 

Pasal 93 JO pasal 9 ayat 1 UU. Nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan serta peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020, tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes di Aceh.

 

Dalam menjalan pasal serta Pergub tersebut, Polres dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan Rakor (Rapat Koordinasi) dan akan melakukan penerapan Prokes di seluruh pasar wilayah tersebut nantinya.

 

Agenda Rakor penerapan Prokes pasar se-Kabupaten Nagan Raya di Aula Polres turut dihadiri antara lain, Kadis Perindagkop UKM, Kadis Kesehatan, Kasatpol PP, Kalak BPBD, Kepala BPKD, Kepala DPMGP4, Direktur RSUD-SIM serta para Perwira jajaran Polres tersebut.

 

“Menghindari wabah penyakit menular di daerah Aceh khususnya Kabupaten Nagan Raya, Prokes diseluruh pasar akan diterapkan guna untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19,” sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya kepada  awak Media, senin (06/9/2021).

 

“Prokes diseluruh pasar tersebut perlu dijalankan dan akan dilakukan sosialisasi dalam hal penyediaan alat cuci tangan, penyediaan pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung. Selain itu, akan dilakukan penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, membentuk tim satgas, pokja pencegahan Covid-19, serta secara rutin melakukan penyemprotan cairan desifektan,” ucap Kapolres Nagan Raya.

 

Menurut AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, sebelumnya Kabupaten Nagan Raya telah dilakukan kegiatan penyelidikan dengan cara memanggil serta pemeriksaan Dinas dan penanggung jawab pasar, sejalan dengan tupoksi masing masing. Adapun hasil yang dicapai saat ini telah terjadi peningkatan penerapan prokes di lingkungan pasar di seluruh pasar Kabupaten Nagan Raya.

 

Lanjutkan, adapun pasar yang akan dilakukan penerapan prokes tersebut antara lain, pasar kios jeuram, pasar ikan Gampong Cot Meugat Padang Parom, pasar bina usaha jeuram Kecamatan Seunagan.

 

“Selain itu, pasar Simpang Peut Kecamatan Kuala, pasar kios Ulee Jalan Beutong, pasar kios Keude Linteung Seunagan Timur, serta pasar kios Alue Bilie dan pasar Bina Usaha Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur,” pungkas Kapolres Nagan Raya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM

21 Mei 2026 - 16:05 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah