Narasiterkini.com, Blangpidie – Sempat menjadi buronan tim personil Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akibat terlibat dalam kasus tindak pidana jarimah maisir (judi), SR (60) dan CN (45) warga Kecamatan Kuala Batee, akhirnya menyerahkan diri kepada penegak hukum pada Jum’at 10 September 2021 sekira pukul 23:00 WIB.
SR yang sudah berusia senja tersebut dengan kesadaran hati menyerahkan dirinya kepada polisi setelah mencoba melarikan diri saat dilakukan penggerebekan lapak judi di kebun sawit di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 lalu.
Akibat tak sanggup dipersembunyian karena sebagian besar teman satu tim nya telah diboyong ke Mapolres Abdya, akhirnya SR dan CN pun mengikuti langkah temannya untuk di proses secara hukum.
Orang yang tertua umur dalam komplotan pelaku judi joker itu, SR memilih untuk menyerah, lagipun temannya oknum pendidik sekolah dasar di salah satu desa Kecamatan Kuala Batee telah berusia 53 tahun tak sempat kabur dan SA Ketua KIP Abdya juga telah menyatakan menyerah.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana menyebutkan, kedua pelaku itu berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan lapak judi joker.
“Tersangka yang belum menyerahkan diri berinial SS (45),” ujarnya Rivandi.
Kasat Rivandi mengaku masih terdapat satu orang pelaku berinisial SS yang belum menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, ia mengimbau agar SS segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Kalau sudah masuk DPO, nanti yang bersangkutan bisa rugi sendiri. Oleh karenanya kita minta agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” pungkas Rivandi. (Taufik)
Discussion about this post