Menu

Mode Gelap
PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

Hukum

YARA Segera Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI

badge-check


					YARA Segera Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kasus perjudian yang melibatkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) SA (49), menjadi sorotan khusus pihak-pihak yang peduli terhadap pembangunan ‘Bumoe Breuh Sigupai’, kali ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan tegas mengatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pernyataan ini disampaikan Ketua YARA Pusat Safaruddin karena dianggap Ketua KIP Abdya telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dan mencoreng nama baik lembaga. Safaruddin menyebutkan, kasus perjudian yang melibatkan Ketua KIP Abdya itu tidak hanya dilihat dari sisi pidana.

“Maksudnya begini, kalau kita minta agar Ketua KIP Abdya itu diberhentikan, kadang-kadang alasannya pasti kita tunggu kasusnya inkracht. Namun, selain pidana, ada etik disana yang harus dilihat,” ujar Safaruddin saat dikonfirmasi awak media dari Blangpidie, Jum’at (17/9/2021).

Ditegaskan Safaruddin, terkait dengan kasus perjudian Ketua KIP Abdya sudah sangat jelas bertentangan dengan hukum artinya kasusnya pidana, namun sebagai penyelenggara Ketua KIP Abdya juga telah melanggara kode etik, sehingga kasus ini harus dibawa ke DKPP guna disidangkan.

“Etiknya kan sudah enggak bagus. Masalah hukum lain lagi, tapi masalah etik kan beda. Kalau sudah dipidana, kan enggak etis lagi menjabat sebagai komisioner. Maka, kita lihat minggu depan, itu mungkin YARA Abdya akan melaporkan kasus ini ke DKPP, karena ranahnya kode etik,” paparnya.

Menurut Ketua YARA Safaruddin, kasus perjudian Ketua KIP Abdya ditemukan dua hal yang harus diselesaikan, terkait dengan pidana pihaknya mengatakan hal tersebut ranah penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, sedangkan terkait etik disampaikan Safar itu menjadi ranah DKPP, dan DKPP yang akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau hukuman dari DKPP bisa saja dipecat dari komisioner KIP, bukan hanya dari jabatan ketua. Intinya, kita bawa dulu Kasus ini ke DKPP, nanti biar DKPP yang menyidangkan terkait status yang bersangkutan di KIP Abdya,” tegas Safaruddin. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum