Menu

Mode Gelap
Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

Hukum

Alasan Anggota KIP Abdya Belum Laporkan

badge-check


					Alasan Anggota KIP Abdya Belum Laporkan Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan nya KIP Aceh terkait penetapan sebagai tersangka Ketua KIP setempat dalam kasus Jarimah Maisir (Judi) beberapa waktu lalu.

Laporan komisioner KIP Abdya akan disampaikan kepada KIP Aceh setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kapolres Abdya.

“Kami sudah menyurati Kapolres Abdya meminta salinan surat penetapan sebagai tersangka, setelah adanya salinan itu maka segera kami menyampaikan laporan kepada KIP Aceh,” ungkap Yudi Nirmansyah komisioner KIP Abdya, Jum’at 17 September 2021 malam.

Menurut Yudi, pihaknya bisa menyampaikan laporan kasus yang menimpa pimpinan nya itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan kepolisian Abdya.

“Kami kan tidak boleh gegabah mengambil keputusan membuat laporan, tadi kami sudah menyurati Polres Abdya, kita tunggu saja balasan surat nya, setelah adanya balasan langsung kami buat laporan ke KIP Aceh,” katanya.

Sebelumnya diberitakan oknum komisioner KIP Abdya SA (49) ditangkap bersama enam orang lainnya dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.

Polres Abdya yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, selain mengamankan tujuh orang pelaku jarimah maisir, juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, sejumlah uang tunai sebanyak Rp7.322.000 dan dua lembar terpal plasti kresek yang digunakan sebagai alas.

Disebutkan juga, atas pengakuan pelaku jarimah maisir ini sudah sering dilakukan bersama temannya di tempat yang sama.

Oknum komisoner KIP Abdya SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana saat dikonfirmasi awak media, Kamis 16 September 2021.

“Iya, sejak kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Rivandi Permana. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting

18 Mei 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum