Menu

Mode Gelap
Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

Hukum

Alasan Anggota KIP Abdya Belum Laporkan

badge-check


					Alasan Anggota KIP Abdya Belum Laporkan Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan nya KIP Aceh terkait penetapan sebagai tersangka Ketua KIP setempat dalam kasus Jarimah Maisir (Judi) beberapa waktu lalu.

Laporan komisioner KIP Abdya akan disampaikan kepada KIP Aceh setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kapolres Abdya.

“Kami sudah menyurati Kapolres Abdya meminta salinan surat penetapan sebagai tersangka, setelah adanya salinan itu maka segera kami menyampaikan laporan kepada KIP Aceh,” ungkap Yudi Nirmansyah komisioner KIP Abdya, Jum’at 17 September 2021 malam.

Menurut Yudi, pihaknya bisa menyampaikan laporan kasus yang menimpa pimpinan nya itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan kepolisian Abdya.

“Kami kan tidak boleh gegabah mengambil keputusan membuat laporan, tadi kami sudah menyurati Polres Abdya, kita tunggu saja balasan surat nya, setelah adanya balasan langsung kami buat laporan ke KIP Aceh,” katanya.

Sebelumnya diberitakan oknum komisioner KIP Abdya SA (49) ditangkap bersama enam orang lainnya dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.

Polres Abdya yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, selain mengamankan tujuh orang pelaku jarimah maisir, juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, sejumlah uang tunai sebanyak Rp7.322.000 dan dua lembar terpal plasti kresek yang digunakan sebagai alas.

Disebutkan juga, atas pengakuan pelaku jarimah maisir ini sudah sering dilakukan bersama temannya di tempat yang sama.

Oknum komisoner KIP Abdya SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana saat dikonfirmasi awak media, Kamis 16 September 2021.

“Iya, sejak kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Rivandi Permana. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum