Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Alasan Anggota KIP Abdya Belum Laporkan

badge-check


					Alasan Anggota KIP Abdya Belum Laporkan Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan nya KIP Aceh terkait penetapan sebagai tersangka Ketua KIP setempat dalam kasus Jarimah Maisir (Judi) beberapa waktu lalu.

Laporan komisioner KIP Abdya akan disampaikan kepada KIP Aceh setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kapolres Abdya.

“Kami sudah menyurati Kapolres Abdya meminta salinan surat penetapan sebagai tersangka, setelah adanya salinan itu maka segera kami menyampaikan laporan kepada KIP Aceh,” ungkap Yudi Nirmansyah komisioner KIP Abdya, Jum’at 17 September 2021 malam.

Menurut Yudi, pihaknya bisa menyampaikan laporan kasus yang menimpa pimpinan nya itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan kepolisian Abdya.

“Kami kan tidak boleh gegabah mengambil keputusan membuat laporan, tadi kami sudah menyurati Polres Abdya, kita tunggu saja balasan surat nya, setelah adanya balasan langsung kami buat laporan ke KIP Aceh,” katanya.

Sebelumnya diberitakan oknum komisioner KIP Abdya SA (49) ditangkap bersama enam orang lainnya dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.

Polres Abdya yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, selain mengamankan tujuh orang pelaku jarimah maisir, juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, sejumlah uang tunai sebanyak Rp7.322.000 dan dua lembar terpal plasti kresek yang digunakan sebagai alas.

Disebutkan juga, atas pengakuan pelaku jarimah maisir ini sudah sering dilakukan bersama temannya di tempat yang sama.

Oknum komisoner KIP Abdya SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana saat dikonfirmasi awak media, Kamis 16 September 2021.

“Iya, sejak kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Rivandi Permana. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum