Menu

Mode Gelap
Breaking news: Gantikan Benny Bhatara, AKBP Muhammad Taufiq Kini Jabat Kapolres Nagan Raya  Peringati Hari Kejaksaan ke-81, Kejari Nagan Raya Tanam Pohon Mangrove di Area Colbek Gebrakan Perdana Brimob Indonesia, Batalyon C Pelopor Fasilitasi Manasik Umroh, Miniatur Kakbah hingga Lokasi Lempar Jumroh Disiapkan Teuku Syafrijal dan Dea Safira Terpilih Sebagai Agam dan Inong Duta Wisata Nagan Raya 2026 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Ajang Serambi Award Tahun 2026 Membludak Jamaah Ikuti Tausiah Tgk Habibi di Lapangan Mako Brimob, Ketua MPC PP Nagan Raya Sampaikan Apresiasi 

Hukum

YARA Resmi Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI

badge-check


					YARA Resmi Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) SA (49) resmi dialporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Abdya terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum komisoner atas kasus Jarimah Maisir (Perjudian) yang ditangkap dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.

Laporan itu, tertuang dalam surat
dengan nomor tanda terima No.01-24/SET-02/IX/2021.

“Kita dari YARA sudah melaporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP terkait kasus perjudian. Laporan itu diterima oleh salah seorang petugas DKPP,” ungkap Ketua YARA Abdya, Suhaimi dalam rilis yang diterima awak media, Jum’at (24/9/2021).

Ketua YARA Abdya, Suhaimi melaporkan oknum komisoner KIP itu setelah SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya.

Dalam laporan tersebut, ia juga meminta DKPP RI dapat menindaklanjuti laporan YARA Abdya karena oknum komisoner KIP dianggap telah mencoreng nama baik lembaga negara serta telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.

“Karena beliau sudah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a, maka kita meminta DKPP RI segera memproses yang bersangkutan,” pungkas Suhaimi. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum