Menu

Mode Gelap
Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat  Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Bersama Segenap Unsur Geuchik Nada: Budidaya Aren Genjah, Penghasilan Jauh Mengalahkan Kebun Sawit Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian

Hukum

YARA Resmi Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI

badge-check


					YARA Resmi Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) SA (49) resmi dialporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Abdya terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum komisoner atas kasus Jarimah Maisir (Perjudian) yang ditangkap dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.

Laporan itu, tertuang dalam surat
dengan nomor tanda terima No.01-24/SET-02/IX/2021.

“Kita dari YARA sudah melaporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP terkait kasus perjudian. Laporan itu diterima oleh salah seorang petugas DKPP,” ungkap Ketua YARA Abdya, Suhaimi dalam rilis yang diterima awak media, Jum’at (24/9/2021).

Ketua YARA Abdya, Suhaimi melaporkan oknum komisoner KIP itu setelah SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya.

Dalam laporan tersebut, ia juga meminta DKPP RI dapat menindaklanjuti laporan YARA Abdya karena oknum komisoner KIP dianggap telah mencoreng nama baik lembaga negara serta telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.

“Karena beliau sudah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a, maka kita meminta DKPP RI segera memproses yang bersangkutan,” pungkas Suhaimi. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Trending di Hukum