Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Terkait Penghinaan Terhadap Propesi Wartawan di Aceh Selatan, LSM Libas dan Wartawan Resmi Lapor ke Mapolres

badge-check


					Terkait Penghinaan Terhadap Propesi Wartawan di Aceh Selatan, LSM Libas dan Wartawan Resmi Lapor ke Mapolres Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Oknum Guru SD Negeri 1 Batu Itam Tapaktuan yang berinisial NN secara resmi telah dilaporkan oleh LSM Libas, Mayfendri dan Wartawan Beritamerdeka.net, Dahyati, kebahagian Pidana Umum (Pidum) Mapolres Aceh Selatan. Jum’at, (24/09/2021)

Laporan tersebut dibuat lantaran oknum Guru SDN 1 Batu Itam itu diduga telah menghina profesi Jurnalis dengan sebutan Wartawan tanpa Surat Kabar (WTS).

Sejak beredarnya rekaman percakapan yang diduga pelakunya adalah seorang oknum Guru SDN I Batu Itam, NN yang dalam Rekaman Audio Visual itu beliau mengatakan Wartawan adalah WTS dan NN juga menyeret nama Kadis Pendidikan dengan angkuh.

“Kapolres, Dandim dan Sekda Aceh Selatan kapanpun bisa ditelepon, hanya No HP Tuhan saja yang tidak ada,” kata NN dalam rekaman yang beredar.

“Berdasar pelecehan dan penghinaan itu, LSM Libas dan Wartawan melaporkan NN ke Polres Aceh Selatan,” kata Dahyati kepada Media. Jum’at (24/09/2021)

Padahal sebelumnya, LSM Libas dan Wartawan telah Ultimatum NN kiranya dapat meminta maaf, akan tetapi Ultimatum itu diabaikannya dab tidak di indahkan oleh oknum Guru yang dimaksud. Ultimatum itu dilakukan melalui Media dari hari dan terus berturut-turut.

“Maka pada hari ini, LSM Libas dan Wartawan secara bersama-sama melaporkan NN ke Mapolres Aceh Selatan dan di Polres mereka diterima di bahagian Pidana Umum,” pungkas Dahyati. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum