Narasiterkini.com, Bireuen – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Bireuen menyoroti terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terhadap pembongkaran kedai kripik milik masyarakat di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen tanpa solusi konkrit dari pejabat setempat. Sabtu, (25 September 2021).
Rahmadi, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) mengatakan,
Jika kita lihat kondisi sekarang, masyarakat sedang dalam keadaan tercekik ekonomi dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, jangankan untuk mencari keuntungan lebih, terkadang untuk bertahan hidup saja pun sangat sulit.
“Apa dasar pertimbangan pemkab bireuen sehingga harus membongkar lapak kedai kripik masyarakat Cot Gapu?
Apa hal yang sangat kursial sekali sehingga pemerintah harus menggusur mereka?
Setelah di bongkar kedai kripik masyarakat apa solusi dari pemkab bireuen?” Tanya Rahmadi.
Apabila kita rujuk pada Azas-Azas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB) pada point Azas Kepentingan Umum, maka di situ jelas di sampaikan bahwa “azas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara Aspiratif, Akomodatif, Selektif dan tidak Diskriminatif.” Papar Rahmadi.
Pemkab Bireuen harus mengedepankan berbagai pertimbangan atas kebijakan apapun, sehingga masyarakat Bireuen dapat merasakan pemimpin yang bijaksana, Tuturnya.
Masih ingat 7 (Tujuh) pilar pembangunan Kabupaten Bireuen yang dahulu pernah di sampaikan oleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Alm.H. Saifannur – Dr. H. Muzakkar A.gani, SH.,M.SI di Paripurna DPRK Bireuen?
Salah satunya adalah
“Pemberdayaan Ekonomi” bukan “mematikan Ekonomi masyarakat”, janji pilar – pilar tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Wakil Bupati yang telah naik tahta. Tutup Rahmadi.
(CIS)
Discussion about this post