Menu

Mode Gelap
Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang IPELMANAR Pertanyakan Legalitas Perusahaan di Gampong Lhok, Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027

Hukum

Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA

badge-check


					Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Grebakan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) hendak membagikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kabupaten itu didukung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat melakukan kunjungan ke provinsi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).

“Iya mendukung, itu bagian dari program reforma agraria. Tapi itu kalau sudah keputusannya final,” kata Sofyan Djalil, di Banda Aceh.

Lanjut Sofyan Djalil, PT Cemerlang Abadi mengajukan perpanjangan HGU seluas 4.864,88 hektar, namun masih ada usulan perpanjangannya yang tidak diterima oleh Kementerian ATR/BPN yakni seluas 1.902,66 hektar. Hal itu sesuai dengan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Sedangkan yang mendapat persetujuan nya dalam SK tersebut, Menteri ATR/BPN menyetujui perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah itu hanya disetujui seluas 2.002,22 hektar, ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Lahan PT CA sebagian kita sudah putuskan tidak kita perpanjang (1.902,66 hektar),” kata Menteri kelahiran Aceh itu.

Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut digugat pihak PT CA sehingga kementerian kalah pada sidang tingkat pertama, dan setelah itu dilakukan banding hingga akhirnya berlanjut ke tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Yang tidak diperpanjang itu digugat oleh pemilik HGU, untuk tahap pengadilan tata usaha tingkat pertama menteri kalah. Terus kita naik banding, nah sekarang saya belum tahu keputusannya, apakah sudah keluar putusan inkrah,” ujar dia.

Dukungan kuat itu ia sampaikan kerena nawacita Presiden Joko Widodo saat ini memiliki program reforma agraria, HGU yang diterlantarkan guna dibagikan kepada masyarakat dalam mencapai kesejahteraan merata.

“Itu merupakan program reforma agraria, HGU yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, itu digunakan untuk reforma agraria diberikan kepada masyarakat,” katanya. (Sumber : rmolaceh.id)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Trending di Nasional