Menu

Mode Gelap
Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026 Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

Politik

Pemerintah Nagan Raya Terapkan Sistem E-Kinerja Untuk Kesejahteraan Pegawai

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, terhitung 1 Oktober 2021 resmi menerapkan sistem Elektronik Kinerja (E-Kinerja) bagi tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu untuk menilai kinerja pegawai sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) semester kedua tahun 2021.

 

Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, Selasa (12/10/2021) menjelaskan, TPP merupakan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dan penilaian objektif lainnya yang diterima pegawai diluar gaji dan tunjangan lain yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai.

 

Menurut Ardimartha, untuk mempermudah implementasi TPP, terutama prestasi kerja aparatur di lingkup Pemkab Nagan Raya, pihaknya mengadopsi E-Kinerja milik Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

 

“Sebelumnya telah ditandatangani MoU tentang Kerjasama Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan antara Pemko Banda Aceh dan Pemkab Nagan Raya dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja, ini merupakan salah satu bentuk dari kerjasama tersebut,” ungkap Ardimartha.

 

Untuk itu, Ardi berharap, dengan diberlakukannya TPP melalui E-Kinerja ini dapat meningkatkan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga sasaran dari reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel serta pelayanan publik yang prima dapat terwujud.

 

Tambahnya, E-Kinerja itu sendiri merupakan mekanisme penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan prestasi kerja PNS sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan, SE, menyatakan, untuk tahap awal, pada semester kedua tahun 2021 ini, pemberian TPP di ujicoba pada tujuh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yaitu Setdakab, Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP dan Diskominfotik Kabupaten Nagan Raya.

 

“Ini kita laksanakan secara bertahap. Untuk tahun 2021 ini kita terapkan tujuh OPD dulu dan pada tahun 2022 nanti direncanakan akan diberlakukan untuk seluruh OPD yang ada di Nagan Raya,” terang Dahlan.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya 

13 Juni 2026 - 17:56 WIB

Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru

10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua DPC PPP dalam sambutanyan nya pada Muscab V PPP Nagan Raya
Trending di Politik