Menu

Mode Gelap
Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer Ketum IPELMASAT Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh soal Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa

Politik

Pemerintah Nagan Raya Terapkan Sistem E-Kinerja Untuk Kesejahteraan Pegawai

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, terhitung 1 Oktober 2021 resmi menerapkan sistem Elektronik Kinerja (E-Kinerja) bagi tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu untuk menilai kinerja pegawai sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) semester kedua tahun 2021.

 

Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, Selasa (12/10/2021) menjelaskan, TPP merupakan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dan penilaian objektif lainnya yang diterima pegawai diluar gaji dan tunjangan lain yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai.

 

Menurut Ardimartha, untuk mempermudah implementasi TPP, terutama prestasi kerja aparatur di lingkup Pemkab Nagan Raya, pihaknya mengadopsi E-Kinerja milik Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

 

“Sebelumnya telah ditandatangani MoU tentang Kerjasama Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan antara Pemko Banda Aceh dan Pemkab Nagan Raya dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja, ini merupakan salah satu bentuk dari kerjasama tersebut,” ungkap Ardimartha.

 

Untuk itu, Ardi berharap, dengan diberlakukannya TPP melalui E-Kinerja ini dapat meningkatkan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga sasaran dari reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel serta pelayanan publik yang prima dapat terwujud.

 

Tambahnya, E-Kinerja itu sendiri merupakan mekanisme penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan prestasi kerja PNS sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Nagan Raya, Muhammad Dahlan, SE, menyatakan, untuk tahap awal, pada semester kedua tahun 2021 ini, pemberian TPP di ujicoba pada tujuh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yaitu Setdakab, Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP dan Diskominfotik Kabupaten Nagan Raya.

 

“Ini kita laksanakan secara bertahap. Untuk tahun 2021 ini kita terapkan tujuh OPD dulu dan pada tahun 2022 nanti direncanakan akan diberlakukan untuk seluruh OPD yang ada di Nagan Raya,” terang Dahlan.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

Said Isa Quraisy Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

24 Desember 2025 - 15:46 WIB

Prosesi pelantikan (PAW) Anggota DPRK Nagan Raya Said Isa Quraisy | Foto : ist

Tak Banyak Retorika, Anggota DPRK ini Ajak Rekan Seprofesi Bangun Masjid Giok Melalui Dana Pokir

14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025 - 20:26 WIB

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025 - 10:01 WIB

Trending di Politik