Narasiterkini.com, Meulaboh – Sejumlah Masyarakat Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat protes terkait pembukaan paret baru ditengah lahan sawah warga setempat, hal itu dikarenakan aparatur Gampong tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah setempat.
Tindakan yang dilakukan aparatur Gampong Marek, membuat warga kesal hingga akhirnya warga meminta alat berat dilokasi untuk tidak bekerja dulu sampai ada solusi nantinya,
Setelah warga melakukan pemberhentian operasi pembukaan jalan tani dilokasi akhirnya permasalahan tersebut dilakukan musyawarah di balai desa pada Rabu (21/10/2021) kemarin antara masyarakat dengan aparatur Gampong ikut didampingi Babinsa dan kantibmas dari Polsek Kaway XVI, Aceh Barat.
Salah seorang tokoh masyarakat Gampong Marek, Arsyad kepada media mengatakan, dari hasil musyawarah menyimpulkan bahwa pekerjaan untuk sementara dihentikan, karena dugaan warga lahan mereka dirampas dan persoalan tersebut akan dilakukan pengaduan ke aparat kepolisian pada hari Jum’at mendatang.
“Pekerjaan ini tampa ada musyawarah dengan kami dan warga menganggap ada perampasan lahan disini, termasuk punya saya mungkin Jumat ini akan kita buat pengaduan ke Kapolsek,” kata Arsyad.
Kemudian pada saat ditanyakan Aparat Gampong sudah meminta izin kepada warga, Arsyad membantah bahwa bahasa izin dari masyarakat itu tidak ada bahkan sebelum pekerjaan itu dilaksanakan sudah di ingatkan agar pekerjaan tidak dihentikan dulu namun tak digubrisnya.
“Yang menjadi persoalan sekarang banyak lahan masyarakat yang dirampas dalam artian tidak diizinkan sementara hal lainnya aparat Gampong tidak ada keterbukaan dengan masyarakat setempat,”ujarnya.
Pengakuan kechik Gampong setempat bahwa pekerjaan itu sudah ada persetujuan warga atau pemilik lahan dan sudah ada surat yang ditanda tangan, sementara peserta rapat Harum bahrudi menjelaskan soal tandatangan aparatur Gampong membuat secara notulen kemudian dibawa dari pintu ke pintu tampa melakukan musyawarah terlebih dahulu atau meminta usulan dari tokoh lainnya.
Dikatakannya, bahwa terjadinya tandatangan persetujuan karena sebagian masyarakat gampong terutama warga berusia lanjut tidak mampu baca tulis maka itu yang jadi persoalan, sebenarnya bukan tidak boleh tanah itu digali tapi keterbukaan aparat Gampong yang tidak ada,” bebernya.
Sementara keputusan musyawarah pada sore kemarin pekerjaan diminta pending dan akan digalang tandatangan warga pada Jumat nanti semua akan berkumpul di Polsek Kaway XVI, guna membuat laporan perampasan tanah,” tutup Rudi sembari dibenarkan Rasyid.
Pada kesempatan itu juga Kechik Gampong Marek, Abdullah A, Kepada media membahtah adanya perampasan tanah Masyarakat untuk dikerjakan proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan itu baru saja dimulai namun timbul protes dari masyarakat untuk dihentikan.
“Kalau tidak bisa dikerjakan ya tidak masalah, kalau masyarakat menuding aparat Gampong merampas tanah warga itu tidak benar, pekerjaan ini sudah ada persetujuan warga yang diteken dan diizinkan tanah digali,” ungkapnya.
Sementara pantauan media ini didalam musyawarah yang dilaksanakan di balai desa Gampong setempat, sempat terjadi ketegangan antara warga dengan aparatur, terkait persoalan proyek yang dikerjakan saat ini, namun berkat peran kantibmas dan Babinsa hingga akhirnya musyawarah berjalan sesuai harapan masyarakat serta disaksikan puluhan masyarakat lainnya diluar balai desa setempat. (Dani)
Discussion about this post