Narasiterkini.com, Suka Makmue– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nagan Raya (DPMGP4)
menjelaskan terkait pengawasan pilchiksung tidak sama seperti penyelenggaran pemilu dan pilkada.
“Kalau pemilu dan pilkada ada lembaga khusus yang mengawasi yaitu panwaslu, sedangkan pilchiksung tidak ada lembaga khusus yang mengawasi karena tidak di atur dalam aturan lebih tinggi yaitu undang undang, Permendagri maupun Qanun Aceh,” begitu ungkap Said Mudhar, Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong, DPMGP4 Nagan Raya.
Sedangkan panitia pemilihan keuchik ada di atur dalam aturan lebih tinggi,
Karena tidak di atur dalam aturan lebih tinggi tidak bisa di atur lebih rinci dalam Perbup.
“Kita fungsikan Tuha Peut, perangkat Gampong, Camat untuk jadi panitia pengawas pilchiksung, yang di awasi pelaksanaan tahapan pilchiksung sesuai dengan Perbup,” ungkap Said Mudhar.
Terkait ada politik uang, perusakan alat peraga kampanye bisa di laporkan langsung ke pihak kepolisian. “Kalau ada panitia yang melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa dilaporkan ke panitia kecamatan maupun kabupaten, bahkan di struktur panitia kecamatan Kapolsek dan Danramil juga masuk dalam panitia tingkat kecamatan,” tambahnya.
Penyelenggaraan Pilchiksung tahun 2021 berbeda dengan penyelenggaraan Pilchiksung sebelumnya kalau sebelumnya penyelenggaraan Pilchiksung langsung dibebankan semua ke Gampong tanpa ada pembinaan maupun pengawasan.
Penyelenggaraan Pilchiksung tahun 2021 kita ubah pola ada pembinaan dari panitia kabupaten Nagan Raya dan panitia kecamatan.
“Kalau mau penyelenggaraan Pilchiksung seperti penyelenggaran pemilu atau pilkada maka harus ada panitia independen yang khusus di kecamatan, di Gampong, ada anggaran yang memadai seperti pilkada, Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang pemberhentian dan pemilihan Keuchik di Aceh harus di revisi menyeluruh untuk memperjelas struktur kepanitiaan penyelenggaraan Pilchiksung serta fungsi dan wewenangnya,” ujar said Mudhar yang juga mantan komisioner KIP Nagan Raya itu.
Supaya penyelenggaraan Pilchiksung tidak lepas Begitu saja seperti dulu, maka nya kami Buat Peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan dan kami buat tahapan pilchiksung.
Tujuan nya agar tertib administrasi dan tertib pelaksanaan tahapan.
Kami berharap para pemerhati Hukum, pemerhati politik, pemerhati demokrasi, mengusulkan ke DPRA untuk direvisi menyeluruh Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang pemberhentian dan pemilihan Keuchik di Aceh supaya pemilihan Keuchik di Aceh bisa dilaksanakan seperti Pilkada.
Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang pemberhentian dan pemilihan Keuchik di Aceh sudah tidak relevan lagi di gunakan sebagai acuan penyelenggaraan pemilihan Keuchik. (RO)
Discussion about this post