Narasiterkini.com, Meulaboh – Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil mengamankan satu orang tersangka pembunuhan terhadap seorang PNS (Guru) yakni Fitriani (46) yang merupakan warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (16/11/2021).
Adapun tersangkanya berinisial JH (45) Seorang Petani Warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Motif pelaku menghabiskan nyawa korban bermula sakit hati dengan ucapan korban terhadap pelaku yakni PKI berdasarkan hal itu pelaku menghabiskan nyawa korban.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, S.I.K., melalui Konferensi Pers pada Selasa (16/ 11/2021) mengatakan, dari pengakuan pelaku bahwasanya benar bermotif sakit hati dikarenakan korban mengejeknya dengan sebutan PKI, maka berdasarkan ocehan itu pelaku langsung mendatangi ke rumah wanita itu dan menghabiskan nyawa korban dengan cara menyeret dan menghantamnya dengan sebuah batu besar.
“Kronologis kejadian ini bermula pada hari Selasa (2/11/2021) sekira pukul 16.30 Wib pelaku bertemu dengan korban Fitriani melihat pelaku sedang menaikan layang-layang lalu korban menyebutkan “yang naikkan layang-layang semua PKI, dan pelaku menanyakan, kenapa kak Fitri ngomong seperti itu, selanjutnya korban menjawab memang iya, semua orang yang naikin layang-layang adalah PKI dasar itu pelaku merasa sakit hati,”kata Kapolres saat diwawancarai.
Karena merasa sakit hati dengan sebutan korban, kemudian keesokan harinya pada hari Rabu (3 /11/2021) Sekira pukul 11.00 Wib, pelaku mengambil parang (senjata tajam) dan mendatangi rumah korban, sesampai dibelakang rumah ibu tersebut ia melihat targetnya sedang jemur pakaian dan pelaku berniat ingin menggorok leher korban tetapi tidak jadi.
Kemudian pada saat pelaku hendak pulang, JH kembali menanyakan terhadap korban “kenapa kak fitri kemarin mengatakan saya PKI “lalu korban menjawab, memang iya yang naikkan layang-layang PKI, lalu pelaku menjawab “Tunggu ya kak saat nya nanti,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres setelah kejadian itu pelaku merasa sakit hati yang tak terbendung dengan sikap korban yang mengatakan dirinya PKI, setiap malam pelaku terngiang- ngiang dengan kata-kata itu.
Karena pelaku tidak terima dengan sebutan PKI maka keesokan harinya, palaku pergi ke Shalat magrib ke masjid di Desa Suak Timah, setelah shalat terlihat suami korban sedang berada di masjid yang sama kemudia pelaku dengan cepat kembali terlebih dahulu dan menuju ke rumah korban.
Sebelum memasuki rumah korban pelaku sempat mondar-mandir di depan rumah korban sebanyak 20 kali, lalu pelaku melihat anak ibu itu keluar dari rumahnya saat itu pula pelaku memarkirkan sepeda motornya di sebuah kios depan rumah korban, Lalu pelaku langsung masuk rumah korban melalui pintu samping dengan pertamanya mengetuk pintu.
Seterusnya ketika korban membuka pintu rumah pelaku langsung menghantamnya dengan tangan kanan sembari menyebutkan “Kamulah yang mengatakan saya PKI” hingga korban terjatuh, setelah korban tak berdaya terkena hantaman, lalu pelaku mengambil satu unit handphone, kemudian korban diseret dengan cara memegang kepala korban kebelakang rumah.
Setelah diseret kebelakang rumah pelaku langsung melemparkan tubuh korban ke tanah kemudian pelaku mengambil kalung emas dan gelang dimana korban saat itu tidak sadarkan diri, setelah itu pelaku mengambil satu buah batu besar dan membantingkan ke bagian kepala korban hingga kepalanya pecah,”ucap Kapolres.
Kemudian kata Kapolres setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang ia bawa dan langsung pulang di tempat kediaman pelaku, pada saat perjalanan pulangnya ia berhenti di sebuah danau kecil (Suak) dan membuang handphone serta kalung emas korban ke danau tersebut, setelah itu pelaku langsung pulang dan mengganti pakaiannya.
Atas perbuatanya pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Barat, setelah itu Polisi langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan perkembangan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dan kini sedang dilakukan proses lebih lanjut di Mapolres setempat.
Akibat ulah pelaku ia dijerat dengan pasal 340 JO pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 2 ke 1e dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. (Dani)
Discussion about this post