• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Bubarkan Massa Aksi GEMPA di Depan Kantor Bupati Aceh Barat

by Redaksi
23 November 2021
in Daerah, Peristiwa
0
Doc. Massa Aksi GEMPA saat dibubarkan Polisi, (Foto/Dani)

Doc. Massa Aksi GEMPA saat dibubarkan Polisi, (Foto/Dani)

8.1k
SHARES

Narasiaterkini.com, Meulaboh–  Sejumlah aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anak (GEMPA) Aceh Barat kocar-kacir saat Aparat kepolisian setempat melakukan pembubaran paksa terhadap para pendemo yang sedang melakukan teatrikal di depan Kantor Bupati, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB.

 

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

27 Juni 2025
Load More

“Pembubaran ini dilakukan karena dianggap sudah melebihi batas waktu dan tidak sesuai lagi sebagaimana peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan,” Kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kabag Ops, Kompol Ikmal kepada media,(23/11/2021).

 

Ia mengatakan dalam pembubaran paksa ini sebelumnya sudah di sampaikan kepada massa aksi agar aksi dilakukan sesuai ketentuan.

“Jadi diharapkan kepada para aksi agar tidak menyampaikan aspirasi pada jam malam, namun mereka tidak mau mendengar maka dengan terpaksa petugas kepolisian melakukan pembubaran paksa,” ucap Kompol Ikmal.

 

“Dibubarkan karena tidak sesuai dengan aturan padahal pada aturan penyampaian pendapat sudah diatur dalam undang-undang ada batas waktunya, sebelumnya kita sudah somasi kepada adik-adik berbuatlah sesuai aturan yang berlaku, dengan batas waktu jam 18.00 wib,” ujarnya.

 

Berdasarkan hal tersebut pihak Kepolisian mengambil sikap tegas dengan melakukan pembubaran paksa terhadap aksi yang masih menyuarakan aspirasi pada jam malam, setelah aksi dibubarkan beberapa sepeda motor serta spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan oleh para pendemo turut diamankan pihak Kepolisian Aceh Barat.

“Ada lima unit sepeda Motor yang kita sita untuk barang bukti, karena waktu aksi dibubarkan, kendaraan mereka ditinggalkan dipinggir jalan, dikhawatir nanti kepemilikannya tidak bisa dipertanggungjawabkan maka untuk sementara kendaraan ini kita amankan di Mapolres,”ucapnya.

 

Selain itu, kata Ikmal, “beberapa ada kendaraan yang kita kembalikan dengan cara menunjukkan STNK untuk memastikan kepemilikan,”benar ada sisa lima unit sepeda motor yang disita karena tidak ada pemiliknya, hanya motor saja yang kita amankan, kalau para aksi tidak satu orangpun yang kita tahan,” pungkasnya. (Dani)

Tags: #acehbarat#gempa#polresacehbarat

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Momen Haornas, Jamaluddin Terima Penghargaan dari Disbudparpora Nagan Raya

Momen Haornas, Jamaluddin Terima Penghargaan dari Disbudparpora Nagan Raya

10 September 2022
Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Sekda Aceh Selatan Bacakan Pidato Mendagri dan Mendikbudristek

Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Sekda Aceh Selatan Bacakan Pidato Mendagri dan Mendikbudristek

2 Mei 2023
BPKD Nagan Raya Gelar Sosialisasi Penerapan KKPD

BPKD Nagan Raya Gelar Sosialisasi Penerapan KKPD

11 Oktober 2023

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue