Menu

Mode Gelap
Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81 Bupati Nagan Raya Bawa Pulang Traktor Kuning Roda Empat dari Kementan RI, Dukung Produktivitas Padi Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

Daerah

Bupati Nagan Raya Perintahkan Bagian Keisra Sampaikan Pengumuman Penerima Beasiswa Mahasiswa dan Santri

badge-check

Gambar: Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE (foto for Narasiterkini.com)

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya hari ini keluarkan pengumuman resmi bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Santri dari keluarga kurang mampu. Selasa, 23 November 2021.

 

Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham,SE melalui Kabag Kesejahteraan Rakyat (Keisra) Setdakab Nagan Raya, Zulfiratmi, ST menjelaskan bahwa Panitia telah menetapkan nama-nama Mahasiswa dan Santri yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan yang tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1. Bagi calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat tidak perlu menyerahkan dokumen berkas fisik asli dan dapat menunggu pengumuman selanjutnya dari panitia.

 

2. Bagi calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan SANGGAHAN kepada Panitia di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Nagan Raya dengan membawa dokumen berkas fisik asli dan berkas pendukung lainnya yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.

 

3. Penyampaian berkas fisik asli dan SANGGAHAN dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Pengumuman ini dikeluarkan.

 

4. Apabila calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak menyampaikan berkas fisik asli dan tidak melakukan SANGGAHAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka terhadap calon penerima yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

 

5. Bahwa penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Santri dari Keluarga Kurang Mampu akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2022 dan panitia akan mengeluarkan Pengumuman selanjutnya untuk penetapan nama-nama yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

 

Kabag Keisra, Zulfiratmi, ST menambahkan, bagi mahasiswa dan santri yang ingin mengetahui namanya didalam daftar pengumuman tersebut dapat di unggah melalui link yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

 

Berikut link pengumuman hasil seleksi dan verifikasi bagi Mahasiswa : https://s.id/IZtgM dan Pengumuman hasil seleksi dan verifikasi bagi Santri: https://s.id/IZtkD

(SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK

9 September 2026 - 20:00 WIB

Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat

5 September 2026 - 17:42 WIB

Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

2 September 2026 - 21:56 WIB

Bupati TRK Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla Nagan Raya

2 September 2026 - 21:50 WIB

Breaking news: Gantikan Benny Bhatara, AKBP Muhammad Taufiq Kini Jabat Kapolres Nagan Raya 

31 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Trending di Daerah