• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

APEL Ingin PLTU dan MIFA Buat Jalan Baru 

by Redaksi
24 November 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

RelatedPosts

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

30 April 2025
Load More

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Menanggapi permintaan Asib Amin kepada MIFA dan PLTU untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang di duga akibat lalu lalang mobil operasional perusahaan. Rabu (24/11/2021)

 

Maka dalam hal ini, Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) turut memberi komentar yang lebih progresif, APEL mengharapkan ada solusi yang bijak dan berjangka panjang.

 

Karena selama ini, kendaraan operasional perusahaan tersebut saat beroperasi dapat mengganggu pengguna jalan, maka perusahaan harus punya jalan sendiri.

 

“Kami meminta kepada perusahaan MIFA dan PLTU untuk membangun jalan sendiri, selain memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan perusahaan”. ungkap Ariefuddin, Humas APEL Nagan Raya.

 

Kerusakan jalan yang di akibatkan oleh aktifitas MIFA dan PLTU, sebenarnya harus di tanggapi dengan serius, karena tindakan tersebut bisa di berikan sanksi tegas.

 

Sebagaimana yang di terangkan pada Pasal 274 UULLAJ bahwa (1) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

Jika di tegakkannya instrumen hukum yang ada mengenai kerusakan jalan atau fasilitas umum yang dilakukan seseorang atau perusahaan maka tidak akan ada lagi kerusakan jalan yang akan di alami publik.

 

(CIS)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Tarkam Se-Nagan Raya Tim Volleyball Simpang Deli Kilang Bawa Pulang Juara Utama

Tarkam Se-Nagan Raya Tim Volleyball Simpang Deli Kilang Bawa Pulang Juara Utama

20 Juli 2024
Lagi, Polres Abdya Ringkus Pengedar Narkoba, Kali Ini Warga Aceh Selatan

Lagi, Polres Abdya Ringkus Pengedar Narkoba, Kali Ini Warga Aceh Selatan

14 Juli 2021
Sebanyak 11.478 Aparatur Gampong di Nagan Raya Terdaftar Sebagai Penerima Jamsos Ketenagakerjaan

Sebanyak 11.478 Aparatur Gampong di Nagan Raya Terdaftar Sebagai Penerima Jamsos Ketenagakerjaan

19 Agustus 2021

Most Popular

Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga
Daerah

Dr Kurdi: Segera Laksanakan Musdesus Launching KMP Tingkat Kabupaten Aceh Barat 27 Mei 2025

21 Mei 2025
Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong
Daerah

Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong

20 Mei 2025
LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial
Daerah

LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial

20 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue