Narasiterkini.com, Suka Makmue – Menanggapi permintaan Asib Amin kepada MIFA dan PLTU untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang di duga akibat lalu lalang mobil operasional perusahaan. Rabu (24/11/2021)
Maka dalam hal ini, Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) turut memberi komentar yang lebih progresif, APEL mengharapkan ada solusi yang bijak dan berjangka panjang.
Karena selama ini, kendaraan operasional perusahaan tersebut saat beroperasi dapat mengganggu pengguna jalan, maka perusahaan harus punya jalan sendiri.
“Kami meminta kepada perusahaan MIFA dan PLTU untuk membangun jalan sendiri, selain memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan perusahaan”. ungkap Ariefuddin, Humas APEL Nagan Raya.
Kerusakan jalan yang di akibatkan oleh aktifitas MIFA dan PLTU, sebenarnya harus di tanggapi dengan serius, karena tindakan tersebut bisa di berikan sanksi tegas.
Sebagaimana yang di terangkan pada Pasal 274 UULLAJ bahwa (1) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Jika di tegakkannya instrumen hukum yang ada mengenai kerusakan jalan atau fasilitas umum yang dilakukan seseorang atau perusahaan maka tidak akan ada lagi kerusakan jalan yang akan di alami publik.
(CIS)
Discussion about this post