• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

APEL Ingin PLTU dan MIFA Buat Jalan Baru 

by Redaksi
24 November 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Menanggapi permintaan Asib Amin kepada MIFA dan PLTU untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang di duga akibat lalu lalang mobil operasional perusahaan. Rabu (24/11/2021)

 

Maka dalam hal ini, Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) turut memberi komentar yang lebih progresif, APEL mengharapkan ada solusi yang bijak dan berjangka panjang.

 

Karena selama ini, kendaraan operasional perusahaan tersebut saat beroperasi dapat mengganggu pengguna jalan, maka perusahaan harus punya jalan sendiri.

 

“Kami meminta kepada perusahaan MIFA dan PLTU untuk membangun jalan sendiri, selain memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan perusahaan”. ungkap Ariefuddin, Humas APEL Nagan Raya.

 

Kerusakan jalan yang di akibatkan oleh aktifitas MIFA dan PLTU, sebenarnya harus di tanggapi dengan serius, karena tindakan tersebut bisa di berikan sanksi tegas.

 

Sebagaimana yang di terangkan pada Pasal 274 UULLAJ bahwa (1) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

Jika di tegakkannya instrumen hukum yang ada mengenai kerusakan jalan atau fasilitas umum yang dilakukan seseorang atau perusahaan maka tidak akan ada lagi kerusakan jalan yang akan di alami publik.

 

(CIS)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bupati Aceh Selatan Resmikan Penerbangan Perdana Bersubsidi Angkutan Udara Perintis Bandara T. Cut Ali

Bupati Aceh Selatan Resmikan Penerbangan Perdana Bersubsidi Angkutan Udara Perintis Bandara T. Cut Ali

12 Januari 2023
STAIN Meulaboh Lakukan Bina Desa di Pasi Masjid

STAIN Meulaboh Lakukan Bina Desa di Pasi Masjid

2 November 2022
WALHI Aceh Desak PT. BETAMI Kembalikan Lahan Warga Batu Jaya

WALHI Aceh Desak PT. BETAMI Kembalikan Lahan Warga Batu Jaya

22 Maret 2022

Most Popular

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM
Daerah

MTQ- ke 36 Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Bukan Sekedar Ajang Syiar Islam Namun Menjadi Berkah Bagi Pelaku UMKM

9 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat
Hukum

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai
Daerah

Buka MTQ ke- 36, Bupati Aceh Selatan ajak Masyarakat Dukung dan Memeriahkan Hingga Selesai

9 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue