Narasiterkini.com, Meulaboh, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Aceh melalui surat Nomor : B/820/XI/RES.1.9./2021/Ditreskrimum tertanggal 25 November 2021 telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fitriadi Lanta dengan agenda Klarifikasi terhadap laporan pengaduan nya Nomor : LP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sekretaris FORUM Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Azhari, M.Ag kepada media Senin (20/12/2021) mengatakan, dirinya selaku elemen sipil sangat berharap Dirkrimum POLDA Aceh menangani perkara tersebut secara serius tanpa tebang pilih, walaupun terlapor itu ajudan Bupati Aceh Barat namun dimata hukum dia sama dengan pedagang susu kambing keliling yang kini berstatus terdakwa akibat keterangannya di pengadilan.
“Fitriadilanta itu secara status sosial dengan Hayatullah Fajri jelas beda, dia pedagang susu kambing keliling dan mengabdi di lembaga sosial, sementara Hayat itu ajudan penguasa, namun dimata hukum status mereka sama, semoga hukum tetap dijadikan panglima” harap Akademisi tersebut.
Lanjutnya, Azhari, setelah sepuluh hari pasca pemeriksaan saksi pelapor, sampai saat ini belum kita ketahui perkembangan kasus tersebut di Polda, semoga Dirkrimum serius menegakkan aturan mengingat sudah setahun lebih baru di proses, penuh harap keadilan ditegakkan di bumi serambi Mekah.
“Dugaan sementara terlapor sudah pasti banyak yang bantu karena dekat dengan penguasa, namun elemen sipil di Forum KMBSA meyakini aparat Kepolisian tetap memegang komitmen dalam menjalankan aturan, sehingga citra aparat penegak hukum makin baik di mata Masyarakat Aceh, ssiapapun dia yang salah tetap salah, itu mainnya kita, katanya lagi.
Lagian, tambah Azhari, kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang di pengadilan dibawah sumpah sungguh merupakan perbuatan yang merugikan pihak lain, dampak buruk dirasakan pelapor saat itu, maaka Forum KMBSA bersama tim Advokasi Fitriadi akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dalam waktu dekat rencana akan mencari masukan ke berbagai lembaga bantuan hukum yang ada di Aceh karena kita serius mencari keadilan untuk korban sebelumnya.
“Oleh karena itu sejauh ini kita masih berharap agar aparat Kepolisian memproses kasus tersebut secara transparan, jangan sampai rakyat kecil jadi korban akibat ulah penguasa, tegakkan aturan agar kepercayaan publik pada Kepolisian makin meningkat,” tutup Azhar.
Sebagaimana diketahui Fitriadi orang yang meneruskan video pumukulan Zahidin alias Tgk. Jenggot di WhatsApp Grup Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (FKMBSA) kemudian menjadi Terdakwa atas laporan Hayatullah Fajri di Kepolisian Resor Aceh Barat pada tanggal 19 Februari 2020, kini dia berstatus sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 50/Pid.Sus/2020/PN Mbo_joncto_Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 332/Pid/2020/PT.BNA.
Penasehat Hukum Fitriadi yang mendampingi Fitriadi untuk memberikan klarifikasi di Polda Aceh Jumat (10/12/21) Zulkifli, S.H. sangat mengapresiasi inisiatif dari Ditreskrimum Polda Aceh yang mengundang Fitriadi untuk memberikan klarifikasi terhadap laporannya setahun lalu. (*)
Discussion about this post