Menu

Mode Gelap
Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru

Hukum

Polisi Serahkan Dua dari 14 Pelaku Pemerkosaan ke Jaksa Nagan Raya

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Satreskrim Unit IV PPA, menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan terhadap anak dibawah umur serta barang bukti ke JPU Kejari Kabupaten tersebut.

Penyerahan kedua tersangka pemerkosaan terhadap anak tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi, jum’at sore (31/12/2021)

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan itu,merupakan 14 predator yang melakukan pemerkosaan terhadap Bunga pada pekan yang lalu.

AKP Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1), qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo undang undang RI, Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Dalam perkara tersebut, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni, yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut. Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, guna untuk dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka yang diserahkan tersebut, Jasman 17 tahun, serta MR 17 tahun, kata AKP Machfud. Sedangkan barang bukti yang diserah itu antara lain, 1 lembar BH warna putih motif bola bola, 1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih, 1 lembar switer warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum