Menu

Mode Gelap
Bupati Tarmizi Kunjungi Anak Gangguan Jiwa di Aceh Barat HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Pengembangan Mahasiswa Sains Keolahragaan Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81

Hukum

Polisi Serahkan Dua dari 14 Pelaku Pemerkosaan ke Jaksa Nagan Raya

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Satreskrim Unit IV PPA, menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan terhadap anak dibawah umur serta barang bukti ke JPU Kejari Kabupaten tersebut.

Penyerahan kedua tersangka pemerkosaan terhadap anak tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi, jum’at sore (31/12/2021)

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan itu,merupakan 14 predator yang melakukan pemerkosaan terhadap Bunga pada pekan yang lalu.

AKP Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1), qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo undang undang RI, Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Dalam perkara tersebut, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni, yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut. Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, guna untuk dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka yang diserahkan tersebut, Jasman 17 tahun, serta MR 17 tahun, kata AKP Machfud. Sedangkan barang bukti yang diserah itu antara lain, 1 lembar BH warna putih motif bola bola, 1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih, 1 lembar switer warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum