Menu

Mode Gelap
Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027 Presma UTU Kecam Kriminalisasi Aktivis yang Perjuangkan Jalan Pendidikan dari Hauling Limbah FABA Pasien Gagal Ginjal Kronik Tinggi di Nagan, Beruntung Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Sultan Iskandar Muda  Pemkab Nagan Raya Terima Kunjungan Tim Kemendes PDT, Sinkronkan Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi Desa-desa Terdampak Hidrometeorologi

Daerah

Diduga Memalsukan Ijazah, Kechik Terpilih: Itu Tidak Benar!

badge-check


					Doc. Doto/ Dani: Kechik Terpilih, Ali Sahbana Warga Desa Ujong Fatiha, Kecamatan Kuala, menunjukkan surat tanda lapor kehilangan ijazah dari SKPT Polres Nagan raya, Rabu (19/1/2022) Perbesar

Doc. Doto/ Dani: Kechik Terpilih, Ali Sahbana Warga Desa Ujong Fatiha, Kecamatan Kuala, menunjukkan surat tanda lapor kehilangan ijazah dari SKPT Polres Nagan raya, Rabu (19/1/2022)

Narasiterkini.com, Sukamamue – Kechiek terpilih Ali Sahbana warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, membantah terkait tuduhan atas laporan yang diadukan oleh Muhajirin ke SKPT Polres setempat, yang menyatakan Ali Sahbana diduga memalsukan ijazah untuk perlengkapan administrasi atau persyaratan sebagai kandidat calon Pilkades.

 

Kandidat nomor urut 2 ini juga menepis isu yang beredar dikalangan masyarakat bahwa dirinya secara administrasi tidak sah, termasuk dirinya tidak mengikuti sanggahan melalui tahapan-tahapan dari Panitia Pemilihan Kechiek (P2K).

 

Padahal, kata Ali sebelum pencoblosan dimulai dirinya sudah melalui tahapan tersebut dari P2K termasuk persyaratan secara administrasi sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi unsur ketentuan yang berlaku. Pada saat itu tiga orang kandidat juga mendatangani surat versi damai supaya tidak ada lagi muncul keraguan diantara kandidat. “Saya pikir panitia sudah berkerja semaksimal mungkin,” kata Ali.

 

“Sementara persyaratan lainnya seperti ijazah SD dan SMP sudah kita lalui sesuai prosedur dan itu murni dari dinas terkait yang mereka keluarkan, bukan ijazah palsu seperti yang dikatakan Muhajirin kepada media,” kata AS kepada Narasiterkini.com, Rabu (19/1/2022) saat di konfirmasi di Meulaboh.

 

“Terkait dengan ijazah yang saya gunakan sekarang ini seperti pengganti ijazah SD dan paket B itu ada tahapan yang saya lalui memang benar paket B dan pengganti ijazah SD berbeda tahun, namun yang perlu diketahui ijazah SD dan SMP saya dulu sudah tidak ada lagi hilang tidak tahu kemana, maka saya urus kembali,” ungkap AS lagi.

 

Untuk pengurusan hal tersebut terlebih dulu AS membuat laporan kehilangan ke SKPT Polres Nagan Raya, setelah melalui tahap tersebut Ali menjumpai kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Beutong, kemudian disana katanya berdasarkan saksi satu angkatan dulu pihak sekolah mengeluarkan pengganti ijazah SD tahun 2021, sementara untuk paket B sudah terlebih dahulu di urus dan dikeluarkan pada tahun 2009.

 

“Untuk bisa dikeluarkan pengganti ijazah SD kata pihak sekolah dasar harus ada saksi 2 orang karena data atau nomor induk AS tidak ditemukan di sekolah tersebut, kemudian AS membawa dua saksi yang satu leting tahun 1981, setelah melalui tahapan itu baru dikeluarkan pengganti ijazah SD,” kata AS.

 

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dirinya mengaku sudah sesuai prosedur dalam mendapatkan pengganti ijazah SD tersebut, kemudian kenapa muncul isu bahwasanya dirinya dituding memalsukan ijazah. “Ini aneh apa maksud Muhajirin memberikan keterangan tidak benar kepada media,” tambah Ali.

 

Ali mengaku setelah mendapat ijazah tersebut dirinya bersama saksi pergi ke Dinas Pendidikan untuk tanda tangan dan stempel yang sah, artinya kalau sudah ditandatangani dan diperiksa oleh pihak dinas lalu distempel ijazah tersebut menurutnya sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ada.

 

Sementara terkait Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) jika dikatakan ada kejanggalan Ali tidak mengetahui hal tersebut, jika pun ada kejanggalan itu bukan kesalahan dari AS bisa jadi dari pihak dinas yang terkait yang mengeluarkan SKHU tersebut.

 

Menurut Ali keterangan Muhajirin yang dibeberkan melalui media itu tidak benar, iapun akan melaporkan kembali pihak yang telah mencoreng nama baiknya atas informasi yang tersebar di media sosial.

 

“Atas pelaporan iu tidak benar, sebaliknya setelah proses ini selesai saya sebagai warga negara Indonesia akan melaporkan balik Muhajirin atas pencemaran nama baik saya yang mengada-ngada ke banyak publik,” tutupnya dengan tegas. (Dani)

 

Editor: Gus Mariadi

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata

11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis

11 Juli 2026 - 00:41 WIB

Presma UTU Kecam Kriminalisasi Aktivis yang Perjuangkan Jalan Pendidikan dari Hauling Limbah FABA

10 Juli 2026 - 19:23 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Kunjungan Tim Kemendes PDT, Sinkronkan Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi Desa-desa Terdampak Hidrometeorologi

9 Juli 2026 - 16:43 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Trending di Hukum