Menu

Mode Gelap
Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya Peringatan Hari Anak Nasional ke-42, Salman Kembali Pertegas Wujudkan Madrasah Ramah Anak Support Kegiatan HUT Nagan Raya PT Beurata Subur Persada Dapat penghargaan dari Bupati 

Hukum

Kajari Abdya Resmikan Seuramo Klinik Hukum Gratis

badge-check


					Kajari Abdya Resmikan Seuramo Klinik Hukum Gratis Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati SH MH, Senin (24/1/2022) meresmikan pemanfaatan klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten setempat.

Klinik tersebut yang diberi nama Seuramo Klinik Hukum Gratis itu bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut, sehingga mereka mendapatkan informasi yang benar tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

“Klinik ini akan buka setiap hari jam kerja. Masyarakat yang datang akan dilayani terkait layanan hukum, konsultasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan lainnya,” ujar Nilawati.

Dalam berkonsultasi tentu mereka akan mendapatkan edukasi atau pendidikan melalui para jaksa.

“Selaku jaksa pengacara negara kami akan memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi, baik hukum perdata, tata usaha negara maupun pidana,” paparnya.

Klinik hukum gratis itu juga untuk merubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke Kejaksaan, sekarang di Kejari Abdya para Jaksa yang langsung mensosialisasikan pada masyarakat.

“Untuk itu silahkan datang dan manfaatkan layanan ini dengan maksimal, apa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya,” sebutnya.

Konsultasi hukum gratis itu juga merupakan wujud bakti Kejari Abdya kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat, apa yang menjadi kendala akan didiskusikan bersama, sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara jaksa dengan masyarakat.

Disebutkan konsultasi hukum juga merupakan salah bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Bab 3, dalam pasal 30 ayat 3 huruf a tersebut menerangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dia berharap dengan adanya program klinik hukum gratis ini masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terbantu, sehingga kinerja Kejari Abdya semakin dipandang lebih baik, karena komitmen ini merupakan wujud dari upaya bagaimana untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.

Dikesempatan serupa, Kajari Nilawati juga menyebutkan beberapa kasus yang telah selesai ditangani dan kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Seperti Kasus dugaan korupsi proyek rehab jaringan irigasi di Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng, kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar, dimana pengadaan aplikasi itu berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag pada tahun 2020. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Abdya.

“Ada juga beberapa kasus lain yang sedang dalam tahap penyelidikan namun belum bisa kami sebutkan,” terangnya.

Dalam kegiatan yang dirangkai dengan peresmian koperasi Kejari Abdya tersebut, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan restoratif justice terhadap beberapa perkara pidana umum. Restoratif justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.

Penerapan restorasi justice tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). Dimana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Restoratif justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar pengadilan.

“Syarat lain yang sangat penting yakni adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta adanya keterangan atau pernyataan baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat setempat yang menyatakan tersangka berkelakuan baik dalam bermasyarakat,” pungkasnya didampingi sejumlah Kasi dan jaksa Kejari Abdya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum