Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Daerah

Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan di Lingkup Pemkab Nagan Raya

badge-check

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai terapkan tanda tangan elektronik (TTE) dilingkup pemerintah setempat. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, di Suka Makmue, Jum’at 4/3/2022.

Penerapan TTE ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang diwakili Sekretaris Daerah Ir H Ardimartha dengan Kepala Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Jonathan Gerhard Tarigan secara online (daring) pada Februari lalu.

“Dengan TTE akan tercipta kemudahan bagi SKPK, karena di manapun mereka berada bisa menandatangani surat-surat,” ujar Sekda Ardimartha.

Ia menjelaskan, penerapan TTE tersebut dalam upaya mendukung pelaksanaan e-government (pemerintahan berbasis elektronik) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Dengan diimplementasikannya TTE, maka pelayanan publik akan lebih cepat, efektif, fleksibel, dan efisien,” kata Sekda.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Nagan Raya, Drs Said Amri, didampingi Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi, Teuku Syamsul Bahri, MKom, mengatakan, TTE dimuat dalam sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE.

“Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, yaitu BSrE,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan inovasi digital TTE. Untuk memilki TTE, para Kepala SKPK terlebih dahulu mendaftarkan ke Diskominfotik. Selanjutnya akan diproses dan didaftarkan

ke BSrE BSSN di Jakarta untuk mendapatkan verifikasi.

Menurut Said Amri, manfaat lain dari lahirnya kerja sama tersebut, surat dan dokumen yang ditandatangani tidak bisa dimanipulasi.

“TTE tidak bisa dimanipulasi, keamanannya sangat tinggi. karena setiap tanda tangan

terverifikasi secara digital di BSrE dan masing-masing pejabat diberikan password. Selain itu, dengan adanya TTE, kita juga bisa menghemat waktu, menghemat ruang,

dan menghemat penggunaan kertas/paperless,” pungkasnya.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI

3 Juli 2026 - 20:49 WIB

Trending di Daerah