Menu

Mode Gelap
Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya… Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Giok Nagan, Pemkab Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Daerah Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata 

Daerah

Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan di Lingkup Pemkab Nagan Raya

badge-check

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai terapkan tanda tangan elektronik (TTE) dilingkup pemerintah setempat. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, di Suka Makmue, Jum’at 4/3/2022.

Penerapan TTE ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang diwakili Sekretaris Daerah Ir H Ardimartha dengan Kepala Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Jonathan Gerhard Tarigan secara online (daring) pada Februari lalu.

“Dengan TTE akan tercipta kemudahan bagi SKPK, karena di manapun mereka berada bisa menandatangani surat-surat,” ujar Sekda Ardimartha.

Ia menjelaskan, penerapan TTE tersebut dalam upaya mendukung pelaksanaan e-government (pemerintahan berbasis elektronik) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Dengan diimplementasikannya TTE, maka pelayanan publik akan lebih cepat, efektif, fleksibel, dan efisien,” kata Sekda.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Nagan Raya, Drs Said Amri, didampingi Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi, Teuku Syamsul Bahri, MKom, mengatakan, TTE dimuat dalam sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE.

“Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, yaitu BSrE,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan inovasi digital TTE. Untuk memilki TTE, para Kepala SKPK terlebih dahulu mendaftarkan ke Diskominfotik. Selanjutnya akan diproses dan didaftarkan

ke BSrE BSSN di Jakarta untuk mendapatkan verifikasi.

Menurut Said Amri, manfaat lain dari lahirnya kerja sama tersebut, surat dan dokumen yang ditandatangani tidak bisa dimanipulasi.

“TTE tidak bisa dimanipulasi, keamanannya sangat tinggi. karena setiap tanda tangan

terverifikasi secara digital di BSrE dan masing-masing pejabat diberikan password. Selain itu, dengan adanya TTE, kita juga bisa menghemat waktu, menghemat ruang,

dan menghemat penggunaan kertas/paperless,” pungkasnya.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya…

25 Juni 2026 - 16:58 WIB

Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

23 Juni 2026 - 16:26 WIB

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Trending di Daerah