Menu

Mode Gelap
Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh  Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi  Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter

Hukum

YLBH-AKA Nagan Raya Terima Kuasa dari Serikat Buruh FTA, Ini Keterangannya

badge-check


					Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH Perbesar

Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH

Narasiterkini Ratusan serikat Buruh yang tergabung dalam serikat Buruh FTA secara resmi memberikan kuasa kepada YLBH AKA Nagan Raya atas slejumlah masalah dan nasib yang dihadapi oleh para tenaga kerja di perusahaan diantaranya masalah UMP dan pencatatan bahkan sampai masalah mutasi diperusahaan yang tidak sewajarnya disampaikan oleh ketua FTA Nagan Raya.

 

“Karyawan merasa terzalimi oleh pihak perusahaan, sistem yang dilakukan seperti masa penjajahan jaman Jepang dan Belanda, sejumlah para buruh mengeluh atas tindakan yang di lakukan oleh perusahaan, bila pihak perusahaan berfikir bawa kehebatan pihak perusahaan karena adanya para buruh, bila tanpa tenaga kerja mampukah pihak perusahaan bekerja sendiri,” Terang Gunawan melalui Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur ke Media, Jum’at (4/3/2022).

 

Oleh karna itu dalam hal ini Ketua FTA memberikan Kuasa kepada YLBH-AKA Nagan Raya melakukan advokasi secara hukum dan menindaklanjuti atas tindakan yang dialami oleh karyawan yang tergabung dalam serikat FTA di perusahaan yang ada di kabupaten Nagan Raya, keluhan yang dialami para tenaga buruh sudah bertahun-tahun, dan kita akan membantu para karyawan yang dizalimi oleh pihak perusahaan tersebut,” kata Muhammad Dustur.

 

Menurut ketua FTA Gunawan bahwa persoalan yang dihadapi para buruh perusahaan yang ada hampir sama, bahkan ada ketus FTA disalah satu perusahaan tidak diakui oleh meneger perusahaan padahal ketua FTA merupakan karyawan buruh di perusahaan tersebut, anehnya surat yang di sampaikan kedisnaker yang isinnya bahwa diperusahaan tersebut tidak ada FTA, surat yang disampaikan ke Disnaker, diduga kuat pihak perusahaan telah menghalang-halangi organisasi FTA untuk memperjuangkan hak-hak para buruh tersebut, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi 

19 Mei 2026 - 07:36 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting

18 Mei 2026 - 12:26 WIB

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil

17 Mei 2026 - 13:10 WIB

Trending di Opini