Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

Hukum

YLBH-AKA Nagan Raya Terima Kuasa dari Serikat Buruh FTA, Ini Keterangannya

badge-check


					Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH Perbesar

Foto/Doc. Pribadi || Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH

Narasiterkini Ratusan serikat Buruh yang tergabung dalam serikat Buruh FTA secara resmi memberikan kuasa kepada YLBH AKA Nagan Raya atas slejumlah masalah dan nasib yang dihadapi oleh para tenaga kerja di perusahaan diantaranya masalah UMP dan pencatatan bahkan sampai masalah mutasi diperusahaan yang tidak sewajarnya disampaikan oleh ketua FTA Nagan Raya.

 

“Karyawan merasa terzalimi oleh pihak perusahaan, sistem yang dilakukan seperti masa penjajahan jaman Jepang dan Belanda, sejumlah para buruh mengeluh atas tindakan yang di lakukan oleh perusahaan, bila pihak perusahaan berfikir bawa kehebatan pihak perusahaan karena adanya para buruh, bila tanpa tenaga kerja mampukah pihak perusahaan bekerja sendiri,” Terang Gunawan melalui Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur ke Media, Jum’at (4/3/2022).

 

Oleh karna itu dalam hal ini Ketua FTA memberikan Kuasa kepada YLBH-AKA Nagan Raya melakukan advokasi secara hukum dan menindaklanjuti atas tindakan yang dialami oleh karyawan yang tergabung dalam serikat FTA di perusahaan yang ada di kabupaten Nagan Raya, keluhan yang dialami para tenaga buruh sudah bertahun-tahun, dan kita akan membantu para karyawan yang dizalimi oleh pihak perusahaan tersebut,” kata Muhammad Dustur.

 

Menurut ketua FTA Gunawan bahwa persoalan yang dihadapi para buruh perusahaan yang ada hampir sama, bahkan ada ketus FTA disalah satu perusahaan tidak diakui oleh meneger perusahaan padahal ketua FTA merupakan karyawan buruh di perusahaan tersebut, anehnya surat yang di sampaikan kedisnaker yang isinnya bahwa diperusahaan tersebut tidak ada FTA, surat yang disampaikan ke Disnaker, diduga kuat pihak perusahaan telah menghalang-halangi organisasi FTA untuk memperjuangkan hak-hak para buruh tersebut, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum